Tanpa Izin Sultan, Lurah Condongcatur Sewakan TKD ke 17 Penyewa, Kini Jadi Tersangka Korupsi

0
4

Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) setelah diduga menyewakan lahan desa kepada 17 pihak tanpa mengantongi izin Gubernur DIY.

Praktik tersebut diduga merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY usai penyidik menggelar perkara dan menerima hasil audit kerugian negara.

Lahan yang menjadi objek perkara berada di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY, Haris Munandar, mengatakan kasus ini berawal dari laporan Pemda DIY pada 2025 terkait dugaan penyalahgunaan TKD.

“Kami menerima pengaduan dari Pemda DIY terkait dugaan penyalahgunaan TKD di wilayah tersebut sejak tahun 2025,” kata Haris, Selasa (2/6/2026).

Dari penyelidikan yang berlangsung selama berbulan-bulan, polisi menemukan adanya penyewaan TKD tanpa izin resmi. Padahal, izin tersebut menjadi syarat utama dalam pemanfaatan tanah kas desa.

Meski telah berstatus tersangka, Reno belum ditahan. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyebut tersangka masih kooperatif selama proses penyidikan.

“Yang bersangkutan masih kooperatif. Dalam waktu dekat akan kami lakukan pemanggilan kembali dan segera ditahan,” ujarnya. (*)