
Jogja Police Watch (JPW) melayangkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus judi online (judol) oleh Polda DIY. Surat tersebut berisi desakan agar kepolisian tidak hanya menangkap pemain, tetapi juga membongkar jaringan bandar.
Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengatakan pihaknya juga meminta Kapolri meneruskan surat tersebut kepada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim untuk menurunkan tim supervisi ke Polda DIY.
Langkah ini diambil menyusul penangkapan lima pemain judol di wilayah Bantul beberapa waktu lalu yang dinilai tidak menyentuh aktor utama.
“Kalau ada pemain pasti ada bandar. Kalau bandarnya tidak diusut, penegakan hukum akan kehilangan legitimasi dan menimbulkan kesan aparat melindungi pelaku besar,” kata Kamba, Sabtu (9/8/2025).
Menurutnya, janji Kapolri memberantas judi online tanpa pandang bulu harus diwujudkan dengan membongkar jaringan hingga ke hulu, bukan hanya di hilir.
Kamba juga menyoroti penggunaan Pasal 45 ayat (2) UU ITE dalam kasus ini, yang seharusnya dapat menjerat penyedia sarana perjudian, termasuk bandar.
“Penegakan hukum harus adil dan transparan. Jangan setengah hati, kalau ingin memerangi judi online harus menyasar semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Sebelumnya Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Prof Dr Saprodin merespons kecurigaan warganet yang mengaitkan penangkapan lima pemain judol dengan dugaan laporan dari pihak bandar.
Kelima pelaku disebut menggunakan modus membuat 40 akun baru setiap hari untuk mengakali sistem promo situs slot. Cara ini membuat peluang menang besar dan diduga merugikan bandar.
“Selama saya belum menemukan alat bukti yang cukup, saya tidak berani berkomentar. Itu semua hanya asumsi-asumsi yang membias,” ujarnya. (*)













