Tarif Parkir di Jogja Naik 5 Kali Lipat, Ini Syaratnya

0
239
Tiga seragam juru parkir resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jogja (istimewa)

Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY dan Pemkot Jogja menaikkan tarif parkir selama libur lebaran di Jogja menjadi ramai diperdebatkan, pasalnya kenaikan tarif tak biasa ini rawan dimanfaatkan oleh oknum tukang parkir yang nakal. Dishub DIY pun dengan tegas mengatakan bahwa hanya pengelola tarif parkir swasta dan berizin yang yang boleh menaikkan tarif itu pun harus dalam batas maksimal. 

Beberapa kantong parkir swasta yang ada di wilayah Kota Jogja antara lain di Jalan Margo Utomo tepatnya di sisi utara dan selatan Hotel Grand Zuri, di Jalan Suprapto atau di sisi utara Hotel Cavinton, dan TKP Spraga yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Tiga seragam juru parkir resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jogja (istimewa)

Kepala Dinas Perhubungan, Ni Made Dwi Panti Indrayanti mengatakan selain tempat tersebut beberapa tempat parkir tepi jalan umum tidak diperkenankan menaikkan tarif. Petugas parkir ini diatur melalui Surat Edaran Walikota Jogja, termasuk tarif.

“Tarif parkir di kawasan 1 atau premium untuk sepeda motor adalah Rp.2000 pada dua jam pertama dan Rp1.500 pada setiap lebih jam. Sementara untuk tarif parkir mobil adalah Rp.5000 pada dua jam pertama dan Rp2.500 pada setiap jam berikutnya,” paparnya.

Tiga seragam juru parkir resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jogja (istimewa)

“Dengan demikian harga tarif parkir tidak mungkin melebihi dari SE yang ada, Karcis yang digunakan oleh petugas parkir pun adalah karcis yang telah terporporasI. Selain itu juru parkirnya menggunakan seragam juru parkir yang resmi yang telah ditentukan Pemkot, dan ada 3 warna, menyesuaikan dengan kawasannya,” kata dia.

“Jadi tidak bisa kemudian ada petugas parkir tiban yang memanfaatkan momentum libur lebaran dan menaikkan tarif 5 kali lipat tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sebagai pengelola parkir swasta. Jika ada dan ditemukan di lapangan maka dapat dikategorikan bahwa mereka adalah juru parkir Ilegal,” tandasnya.

Bisa diadukan melalui Satgas Parkir Tertib Kota Jogja 0818 0270 4212 atau melalui menu adua aplikasi Jogja Smart Service.

Kontributor: Zukhronee Muhammad