Tarif Parkir Selama Lebaran di Jogja Boleh Naik 5 Kali Lipat asal Legal

0
159
Salah satu rambu petunjuk parkir di sirip kawasan Malioboro yang dikelola oleh masyarakat. (zukhronnee muhammad)

Parkir selalu menjadi masalah bagi kota seperti Yogyakarta, terlebih disaat libur Lebaran 1444 Hijriah yang diperkirakan 5.8 juta pemudik akan datang ke Yogyakarta baik berkunjung ke sanak saudara maupun hanya berkunjung ke tempat-tempat wisata.

Menurut Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Sumadi, kebijakan tersebut untuk mengantisipasi tarif parkir “nuthuk” yang kerap terjadi di saat liburan, maka Pemkot Jogja memperbolehkan pengelola tempat parkir swasta untuk menaikkan tarif maksimal 5 kali lipat dari tarif normal.

“Tempat parkir kami siapkan tidak hanya pemerintah maupun swasta, parkir jangan sampai nuthuk apalagi di-upload di media sosial. Kalau tidak salah tarif untuk motor itu Rp 2.000, harga maksimal saat event seperti ini 5 kali dari Rp 2.000,” terangnya kepada wartawan Jumat (14/4/2023).

Sementara Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah DIY Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Bendara beberapa waktu lalu menyebut bahwa pentingnya tarif parkir ditentukan dari awal. Hal ini telah didiskusikan dengan Dinas Perhubungan, sosialisasi pun telah sering dilakukan.

Bendara pun menyebut bahwa dalam peraturan Dinas Perhubungan diperbolehkan pengelola parkir swasta yang menaikkan tarif hingga 5 kali lipat dari harga yang dimiliki oleh parkiran yang dikelola Pemda DIY.

“Sudah ada di peraturannya, hanya saja ini belum tersosialisasi dengan baik. Banyak sekali parkir-parkir yang belum memiliki izin atau legalitas, sehingga kalau ditindak dari Dinas Perhubungan juga nggak bisa. Yang ilegal ini harus polisi yang menindak,” kata dia.

“Bahwa parkir Rp10.000 itu boleh, asal legal. Parkir bus yang harganya 5 kali lipat daripada harga parkiran di Ngabean itu boleh asal legal. Nah ini yang terkadang masyarakat juga belum tahu bahwa di sana itu boleh lo parkir harganya 5 kali lipat asal legal,” imbuhnya.

Bendara melanjutkan, legal itu dalam artian lahan parkir yang dimiliki tersebut didaftarkan dan mendapat izin dari Dinas Perhubungan. Berizin itu sebenarnya boleh individu, per Kemantren atau per Kelurahan yang membuat zona parkir di salah satu tempat.

“Tapi kalau parkirannya di bahu jalan tidak akan boleh dan tidak akan pernah diberi izin,” tegasnya.

Sementara itu, aparat kepolisian meminta pihak pengelola parkir memasang banner soal tarif. Informasi itu nantinya bisa diketahui warga dan menjadi bukti jika terjadi perbedaan tarif parkir. 

“Parkir jangan sampai melebihi dari aturan Pemkot Yogyakarta. Batas maksimalnya 5 kali, kami harapkan petugas parkir swasta atau yang dikelola masyarakat ini dipatuhi,” ujar Kombes Pol Saiful Anwar, Kapolresta Yogyakarta.

Kontributor: Zukhronee Muhammad