Mundurnya Raffi Ahmad dari salah satu investor proyek pembangunan beach club di Pantai Krakal, Gunungkidul menuai sorotan dari Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dalam pernyataannya Kamis (13/6/2024) Sultan menegaskan pentingnya menjaga kelestarian alam, terutama kawasan karst yang dilindungi.
“Jika lokasinya berada di kawasan karst, sejak awal proyek tersebut tidak seharusnya diperbolehkan karena akan mengganggu kelestarian alam,” tegas Sultan.
Ia mengingatkan bahwa ijin investasi merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Pemerintah Daerah DIY tidak terlibat dalam rencana pembangunan beach club tersebut.
Meski demikian, Sultan meminta agar setiap investor mempelajari terlebih dahulu status kawasan sebelum memilih lokasi investasi. “Investor seharusnya sudah mengetahui status kawasan tersebut sebelum memilih lokasi,” tegasnya.
Terkait mundurnya artis Raffi Ahmad dari Proyek Beach Club, Sultan menambahkan, berdasarkan informasi yang beredar, Raffi belum sepenuhnya menanamkan modal untuk membangun beach club tersebut. Rencana investasi itu masih dalam tahap awal berupa koordinasi dengan pejabat terkait.
“Tapi kelihatannya kok belum terealisasi ya, sebetulnya “kasarannya” baru ngomong-ngomong,” ujar Sultan.
Meski demikian, Sultan memperingatkan bahwa jika proyek tersebut terlanjur terealisasi dan melanggar aturan, maka Pemerintah Daerah DIY harus bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.
“Mestinya kan tidak boleh kawasan itu ada bangunan,” pungkasnya.
Dengan tegas, Sultan HB X menyuarakan komitmen untuk melindungi kawasan karst Gunungkidul dari ancaman pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad