Rumah Layak Huni di DIY akan Terintegrasi dengan Dana Keistimewaan

0
135
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berbincang dengan Sekda DIY saat memimpin rapat koordinasi terkait dengan pembangunan RTLH Terintegrasi tahun 2023 pada Senin (9/1/2023) di Gedhong Gadri, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. (istimewa)

Pemda DIY akan mengintegrasikan Dana Keistimewaan (Danais) untuk pembangunan Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) pada 2023. Konsep RTLH ini akan mulai dilaksanakan di 15 Kapanewon di Bantul dan Gunungkidul.

“RTLH terintegrasi ini memiliki perbedaan konsep dengan RTLH sebelumnya,” kata Anna Rina Herbranti, Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY pada Senin (9/1/2023) di Gedhong Gadri, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

“Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) akan dilengkapi untuk mendukung pembangunan RTLH terintegrasi. Termasuk penyediaan air bersih, jamban, pengelolaan sampah dan lainnya akan dikerjasamakan dengan dinas-dinas terkait,” lanjutnya.

“Nanti target kita ada sekitar 15 kapanewon miskin yang kita prioritaskan fasilitasnya. Lokasinya sudah ada untuk tahun 2023 ini yaitu 25 titik lokasi di Bantul dan Gunungkidul. Anggarannya berbeda-beda, namun sumber dananya sama, yaitu dana keistimewaan,” kata Anna.

Bahkan menurut Anna, RTLH Terintegrasi akan dilengkapi pula dengan akses jalan apabila memang belum ada. Menurutnya, keterbatasan akses karena jalan rusak sangat mempengaruhi mobilitas warga. 

Dengan pembangunan akses jalan yang lebih memadai, Anna berharap mobilitas masyarakat lebih dinamis sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan tanpa terhambat akses jalan.

“Tiap daerah kelurahan dan dusun akan berbeda-beda anggarannya sesuai dengan kebutuhan lokasi tersebut. Kami berharap OPD-OPD yang lain juga nanti ikut masuk di situ, misalnya nanti dari DLHK dari kabupaten akan masuk terkait dengan pengelolaan sampahnya atau apanya begitu,” kata Anna.

Untuk spesifikasi bangunan, Anna mengungkapkan akan memakai arsitektur khas Yogyakarta. Desain sudah tersedia, seperti bentuk atap model kipas, pintu dan jendela grapyak, dengan ukuran sekitar 3×6 m. RTLH ini dibangun diatas tanah milik masyarakat sendiri, jadi tidak bisa dibangun di tanah orang lain.

Kriteria penerima RTLH Terintegrasi ini adalah kondisi rumah tidak layak dari sisi atap, lantai dan dindingnya. Apabila struktur rumah sudah sangat membahayakan, nanti akan dilakukan pembangunan ulang. 

Namun apabila konstruksi sudah sesuai, akan dilakukan perbaikan.  Selain itu, penerima harus mengantongi surat keterangan miskin dan layak dibantu dari Pemerintah Kabupaten setempat.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad