
Pemerintah Kota Jogja memastikan wisatawan bisa berfoto di kawasan Malioboro secara gratis. Untuk mencegah pungutan liar berkedok foto, Pemkot akan menertibkan seluruh plang bertuliskan “Malioboro” yang dipasang secara ilegal di ruang publik.
Langkah ini diambil menyusul keluhan wisatawan yang mengaku dimintai uang Rp5.000 oleh oknum fotografer setelah berfoto di depan plang bertuliskan “Malioboro”. Oknum tersebut disebut mengklaim plang itu sebagai miliknya.
Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Harmawan, menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat membuat dekorasi bertuliskan “Malioboro”. Namun, plang yang menyerupai rambu atau petunjuk jalan resmi tidak boleh dipasang sembarangan karena berpotensi menyesatkan wisatawan.
“Kalau fungsinya sebagai petunjuk jalan harus resmi. Tapi kalau hanya dekorasi, monggo. Silakan berfoto, gratis. Tidak ada bayar,” kata Wawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Wawan, plang ilegal di ruang publik dapat menimbulkan kesan bahwa lokasi tersebut merupakan titik foto resmi pemerintah. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan oknum tertentu untuk meminta bayaran kepada wisatawan.
Penertiban akan dilakukan bersama Satpol PP Kota Jogja dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, mengatakan penertiban akan dilakukan secara persuasif dan humanis bersama petugas UPT Malioboro.
Pemkot juga menegaskan tidak melarang warga mencari nafkah di kawasan Malioboro. Namun, seluruh aktivitas harus mematuhi aturan dan tidak memanfaatkan ruang publik dengan memasang atribut yang dapat menimbulkan persepsi keliru bagi wisatawan. (*)













