Pria berinisial AH (30) mengamuk di sebuah tempat fitness di Jalan Radjiman, Tridadi, Sleman. Akibat amukannya seorang karyawan di tempat pusat kebugaran tersebut mengalami luka-luka.
“Pelaku diketahui sedang mabuk dan mengalami masalah keluarga,” kata AKP Eko Hariyanto, Wakasatreskrim Polresta Sleman, Kamis (25/5/2023).
“Pelaku mendobrak pintu dan mendatangi korban yang sedang bekerja di tempat fitness tersebut. Korban dipukul menggunakan ponsel dan membenturkan kepala korban ke kepalanya sendiri,” lanjutnya.
Mendapat perlakuan itu, korban pun melarikan diri untuk meminta pertolongan. Korban yang mengalami luka memar di bibir atas dan kepala sempat ke RSUD Sleman untuk berobat.
“Ada warga yang mengetahui kejadian tersebut dan memberitahukan ke Polsek Sleman,” katanya.
Saat petugas mendatangi TKP, pelaku sudah tidak ada dengan meninggalkan mobilnya Honda Brio berwarna hitam. Ketika mengecek mobil tersebut, polisi menemukan sebilah pedang sepanjang 85 sentimeter dengan gagang kayu berbentuk naga.
Di mobil tersebut juga didapati pecahan kaca, namun dari pengakuan tersangka, pecahan kaca itu tidak berhubungan dengan kejadian tersebut. Kepada wartawan, pelaku mengakui pedang di dalam mobil memang miliknya.
Dalam pengakuannya, pedang tersebut akan digunakan untuk ulang tahun Pattimura. Dia juga mengaku tidak mengenal korban dan tidak pernah datang ke tempat fitness tersebut.
“Spontan saja. Ada masalah keluarga,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara pedang dan mobil milik pelaku disita sebagai barang bukti.
Kontributor: Zukhronee Muhammad