
Pemda DIY dan DPRD DIY sepakat memperketat aturan soal keamanan pangan asal hewan. Salah satu poin yang cukup menarik perhatian adalah larangan memperdagangkan hewan penular rabies (HPR) untuk dijadikan bahan pangan.
Hewan yang dimaksud antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, dan musang. Dengan aturan ini, hewan-hewan tersebut tidak boleh masuk ke rantai konsumsi masyarakat.
Ketua Pansus BA 2 DPRD DIY, Sri Muslimatun, mengatakan aturan tersebut dibuat sebagai langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat dari risiko penyakit yang bisa menular dari hewan ke manusia.
“Ini dimaksudkan sebagai upaya preventif dalam melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi penularan penyakit zoonosis,” kata Muslimatun dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Selasa (4/8/2026).
Bukan cuma soal larangan. Pemda DIY juga menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) Keamanan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani.
Satgas ini akan melibatkan berbagai sektor untuk mengawasi pangan asal hewan dari hulu sampai hilir. Mereka juga akan turun tangan jika terjadi kejadian luar biasa atau kondisi darurat pangan.
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengatakan raperda ini penting untuk memastikan pangan asal hewan yang sampai ke masyarakat aman, sehat, utuh, halal, dan bermutu.
Pengawasan juga dinilai makin penting karena rantai pasok pangan semakin kompleks. Apalagi ada risiko zoonosis, yakni penyakit yang bisa berpindah dari hewan ke manusia.
Raperda tersebut selanjutnya diproses untuk ditetapkan menjadi Perda. Harapannya, aturan ini bukan hanya melindungi kesehatan warga, tetapi juga membuat produk pangan asal hewan di DIY makin aman dan berkualitas. (*)
















