
Satpol PP Kota Yogyakarta menyita tujuh plang nama Jalan Malioboro tiruan yang digunakan sejumlah fotografer jalanan di kawasan pedestrian Malioboro. Penertiban dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat, termasuk kasus viral wisatawan yang mengaku diminta membayar Rp5.000 saat berfoto di plang tiruan.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, mengatakan penertiban dilakukan pada Sabtu (1/8) dan Minggu (2/8) malam. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh plang besi, baik yang menggunakan roda maupun tidak.
Menurut Yudho, plang tersebut ditertibkan karena dipasang di trotoar atau fasilitas umum tanpa izin. Tindakan itu melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Sabtu malam kami mengamankan enam plang, kemudian Minggu satu plang. Menaruh barang di fasilitas umum tidak diperbolehkan, sehingga kami amankan,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Sebelum operasi, Satpol PP lebih dulu memetakan lokasi plang-portabel yang kerap dipindah-pindahkan oleh pemiliknya mengikuti aktivitas pemotretan.
Dari tujuh plang yang disita, dua fotografer telah mengambil kembali barangnya setelah menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak lagi meletakkan properti pribadi di fasilitas umum.
Satpol PP mengingatkan, apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, sanksi yang diberikan akan lebih tegas. (*)













