Praktik Cetak Tiket Sebelum Pengunjung Datang Terungkap, Ada Potensi Double Selling Tiket di Pantai Baron

0
6
Tangkapan layar video antrian pengunjung di TPR Baron. (gunungkidul_viral2)

Praktik pencetakan tiket retribusi sebelum pengunjung datang terungkap di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Baron, Gunungkidul. 

Modus ini diduga menjadi celah kecurangan berupa penjualan tiket ganda (double selling) yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tiga petugas langsung dimutasi.

Temuan tersebut diungkap Komisi B DPRD Gunungkidul saat melakukan pengawasan lapangan. Petugas diketahui telah mencetak berlembar-lembar tiket Mobile Point of Sale (MPOS) meski belum ada transaksi.

“Pengunjung belum ada, tetapi tiket sudah dicetak banyak. Ini jelas tidak sesuai prosedur dan berpotensi disalahgunakan,” kata Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti.

Menurutnya, praktik “nyetok” tiket membuka peluang tiket dijual di luar sistem atau digunakan berulang kali untuk transaksi berbeda. Kondisi ini diperkuat temuan ketidaksesuaian waktu pada tiket yang diterima wisatawan.

Dalam salah satu kasus, wisatawan masuk pukul 10.00 WIB, namun tiket tercetak pukul 09.00 WIB. Selisih waktu tersebut mengindikasikan tiket telah dicetak sebelumnya dan berpotensi dipakai ulang.

Selain itu, DPRD juga menyoroti penggunaan lembar customer copy yang diduga dimanfaatkan kembali oleh oknum petugas untuk transaksi berikutnya.

Sekretaris Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, menegaskan pencetakan tiket di luar waktu transaksi melanggar SOP. Sistem hanya memberi toleransi pencetakan 2–3 menit sebelum pembayaran.

“Kalau selisihnya sampai satu jam, itu sudah mengarah ke penyalahgunaan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Gunungkidul mencopot tiga petugas TPR Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Baron. 

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Disparekrafpora, Nanang Putranto, menyebut ketiganya dimutasi sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran prosedur. (*)