Pemerintah Pusat Belajar dari Jogja, Model Penataan Kali Code Dianggap Layak Ditiru

0
3
Kampung di bantaran Kali Code. Model penataan kawasan yang dikembangkan Pemkot Jogja bersama warga dinilai layak menjadi percontohan nasional dan direplikasi di berbagai daerah di Indonesia. (Zukhronnee Muhammad)

Kota Jogja kembali mendapat pengakuan dari pemerintah pusat. Model penataan kawasan bantaran Kali Code yang selama ini dikembangkan Pemkot Jogja bersama warga dinilai layak menjadi percontohan nasional dan direplikasi di berbagai daerah di Indonesia.

Pengakuan tersebut disampaikan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah, saat meninjau Kampung Lampion di bantaran Kali Code.

Menurut Fahri, keberhasilan Jogja menata kawasan padat di bantaran sungai melalui konsolidasi lahan dan pembangunan hunian layak menunjukkan terobosan yang dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain.

“Saya diundang Pak Wali untuk melihat beberapa lokasi yang saya kira ini adalah kepeloporan dari Yogyakarta dalam melakukan konsolidasi lahan di sekitar sungai, khususnya Kali Code. Model seperti ini harus di-copy secara masif,” kata Fahri, Jumat (29/5/2026).

Salah satunya adalah Kampung Lampion yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu permukiman kumuh di bantaran Kali Code. Melalui kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat, kawasan tersebut bertransformasi menjadi lingkungan hunian yang lebih tertata dan layak huni.

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan penataan dilakukan melalui program Mundur Munggah Madep Kali, yakni memundurkan bangunan dari bibir sungai, meninggikan rumah, serta menghadapkannya ke arah sungai.

Program tersebut tidak hanya mengubah wajah kawasan bantaran sungai, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Kalau dulu sungai dibelakangi, sekarang sungai menjadi halaman depan yang dijaga bersama,” ujar Hasto.

Meski mendapat apresiasi dari pemerintah pusat, Hasto menyebut pekerjaan penataan Kali Code belum sepenuhnya selesai. Masih terdapat sekitar empat kilometer kawasan sungai yang perlu ditata agar jalur inspeksi dapat tersambung dari wilayah Sleman hingga Bantul. (*)