
Pemkot Jogja memperketat pengawasan terhadap anak di bawah umur untuk menekan potensi tawuran pelajar dan kekerasan jalanan. Kini, Satpol PP Kota Jogja memberlakukan patroli di dua waktu sekaligus, yakni saat jam sekolah dan jam malam anak.
Langkah ini diambil setelah muncul setelah terjadi Insiden yang melibatkan pelajar di Kota Jogja beberapa waktu lalu. Pemkot kemudian memperluas pengawasan agar potensi gesekan antarpelajar bisa dicegah lebih dini.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Jogja, Bayu Laksmono, mengatakan patroli dilakukan setiap hari dengan fokus pada jam-jam rawan.
“Kami membuat kesepakatan untuk pelaksanaan patroli di jam sekolah dan di jam malam anak. Jadi ada dua momennya,” ujar Bayu, Jumat (29/5/2026).
Untuk patroli siang, petugas menyasar waktu antara pukul 09.00 WIB hingga sekitar 14.00 WIB. Jam tersebut dinilai rawan terjadi gesekan maupun aksi kenakalan pelajar di luar lingkungan sekolah.
Sementara pada malam hari, patroli dilakukan mulai pukul 22.00 WIB hingga dini hari. Pengawasan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.
Petugas menyasar titik-titik yang kerap menjadi tempat nongkrong remaja, seperti angkringan dan ruang publik. Dalam patroli pekan lalu, Satpol PP mendata 11 remaja yang masih berkumpul di sebuah angkringan di kawasan Tegaltirto hingga larut malam. Mereka kemudian diminta pulang ke rumah atau kos masing-masing.
Bayu menegaskan patroli akan terus dilakukan secara rutin. Penguatan personel di lapangan juga disesuaikan dengan hasil pemetaan kondisi di lapangan.
“Untuk penguatan personel, kita lakukan secara situasional berdasarkan deteksi dini dari Satpol PP,” katanya. (*)













