ASN DIY Jangan Coba-Coba WFH Sambil Ngopi di Kafe! Sistem Geofencing “Kunci” ASN dalam Radius 200 Meter

0
8
Kantor Gubernur DIY Kompleks Kepatihan Yogyakarta. (dok Jogjainfo)

Pemda DIY mulai menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu (15/4/2026). Kebijakan ini disertai pengawasan digital ketat, termasuk pembatasan lokasi kerja maksimal 200 meter dari rumah.

Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayati, mengatakan sistem WFH dikendalikan lewat teknologi geofencing dan geotagging melalui aplikasi ASN Memayu yang terintegrasi dengan e-prima. Lokasi ASN akan “terkunci” sesuai alamat terdaftar, dan pelanggaran otomatis tercatat jika pegawai keluar radius tanpa izin.

“Tidak diperkenankan mobilitas ke luar rumah tanpa izin atasan. Data pelanggaran otomatis tersimpan dan menjadi bahan pertimbangan promosi jabatan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Selain lokasi, kinerja ASN dipantau lewat skema Traffic Light System. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY akan mengaudit hasil kerja secara berkala.

“ASN yang dua kali berturut-turut masuk kategori merah akan dipanggil untuk klarifikasi dan diwajibkan kembali bekerja penuh dari kantor,” lanjutnya.

Pengawasan juga diperkuat melalui spot check atau sidak virtual secara acak oleh tim gabungan Inspektorat, BKD, dan Biro Organisasi.

Pemda DIY menetapkan Rabu sebagai hari WFH untuk menjaga ritme kerja. Berbeda dengan pemerintah pusat yang umumnya memilih Jumat.

“Kalau WFH hari Jumat terlalu dekat dengan akhir pekan. Kami ingin ritme kerja tetap produktif dan tidak menimbulkan kesan ASN mendapat tambahan waktu libur,” jelas Made.

Dalam kebijakan yang sama, setiap Jumat ditetapkan sebagai hari tanpa kendaraan bermotor bagi ASN. Pegawai didorong menggunakan transportasi umum atau sepeda sebagai bagian dari penghematan energi dan gerakan ramah lingkungan.

Pemda DIY juga menyiapkan sanksi bagi pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, kewajiban WFO selama dua minggu, pemotongan tunjangan kinerja 10 persen selama satu bulan.

Meski WFH diterapkan, layanan publik tetap berjalan. Sektor vital seperti rumah sakit, sekolah, layanan kedaruratan, keamanan, dan kependudukan tetap bekerja penuh dari kantor. (*)