Polda DIY Tegas Tak Tolerir Intoleransi dalam Kasus Pembubaran Ibadah di GMS Bantul

0
1
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan saat berbicara dalam mediasi yang melibatkan Pemkab Bantul, Kemenag, TNI, Kejaksaan, FKUB, Kesbangpol, dan perwakilan GMS. (istimewa)

Polda DIY menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk intoleransi dan aksi sepihak menyusul pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Minggu (24/5/2026).

Insiden itu terjadi sekitar pukul 07.45 WIB saat jemaat GMS menggelar misa perdana di sebuah rumah di Jalan Ring Road Selatan. Ibadah yang sedang berlangsung mendadak terhenti setelah didatangi massa dari Front Jihad Islam (FJI) yang memprotes kegiatan tersebut. Persoalan dipicu dugaan belum lengkapnya izin pendirian dan operasional tempat ibadah.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan aparat langsung turun ke lokasi untuk mencegah situasi memburuk. Pengamanan dipimpin langsung Kapolres Bantul bersama unsur pemerintah daerah dan stakeholder terkait.

“Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Ihsan pada Selasa (26/5/2026).

Setelah situasi kondusif, polisi memediasi kedua pihak. FJI diwakili Darohman, sementara GMS diwakili Pendeta Yosep Moro Wijaya.

Hasil mediasi menyepakati dua hal. Pertama, pihak GMS diminta segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah serta melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.

Sehari kemudian, Senin (25/5/2026), Polda DIY mendorong pertemuan lanjutan yang melibatkan Pemkab Bantul, Kemenag, TNI, Kejaksaan, FKUB, Kesbangpol, dan perwakilan GMS. Forum itu memutuskan GMS harus segera melengkapi seluruh perizinan.

Selama proses berlangsung, kegiatan ibadah untuk sementara dihentikan di lokasi tersebut sampai seluruh regulasi terpenuhi.

Polda DIY menegaskan kebebasan beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, penyelesaian persoalan keagamaan harus ditempuh lewat dialog dan hukum, bukan tekanan massa. (*)