Korupsi Berjamaah di BUKP Tempel, 200 KTP Warga Dicatut untuk Kredit Fiktif Rp 2,1 Miliar

0
3
Petugas menunjukkan beberapa barang bukti saat konferensi pers pada Selasa (26/5/2026) di Mapolres Sleman. (istimewa)

Praktik korupsi Terjadi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Tempel, Sleman. Sebanyak 200 identitas warga dicatut tanpa izin untuk mengajukan kredit fiktif, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.

Modus pencatutan KTP itu diduga berlangsung selama satu dekade, sejak 2014 hingga 2024. Kasus ini terbongkar setelah BUKP Tempel kolaps dengan temuan mencengangkan yaitu 485 kredit atau 99,5 persen dari total pinjaman dinyatakan macet.

Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Fajar Setiawan, mengatakan hasil penelusuran terhadap ratusan nasabah bermasalah justru mengungkap mayoritas merupakan nasabah fiktif.

“Sekitar 200 nasabah itu fiktif. Identitas mereka dipakai tanpa pernah mengajukan pinjaman,” kata Fajar saat rilis kasus di Polresta Sleman, Selasa (26/5/2026).

Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni BH (57) mantan Kepala BUKP Tempel, RBH mantan staf operasional dan S (56) mantan kasir. Ketiganya diduga bersekongkol membuat kredit fiktif dengan memanfaatkan identitas warga.

Menurut Fajar, BH berperan sebagai otak kejahatan dengan menginisiasi kredit palsu, sementara dua bawahannya membantu meloloskan administrasi dari dalam sistem.

“Analisa kredit dan survei lapangan seharusnya dilakukan, tetapi ternyata tidak. Mereka hanya meminjam nama dari KTP warga,” ujarnya.

Tak hanya itu, para tersangka juga diduga menilep uang angsuran dari nasabah resmi untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan DIY, total uang yang dinikmati para tersangka masing-masing Rp 1,1 miliar oleh RBH, Rp 800 juta oleh BH, dan Rp 160 juta oleh S.

Namun, proses hukum kini terkendala karena RBH diduga melarikan diri.

“Ada satu tersangka yang tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya. Kami minta RBH segera menyerahkan diri,” tegas Fajar.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 200 saksi dan menyita sejumlah dokumen, mulai dari berkas kredit fiktif hingga laporan keuangan palsu.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 66 ayat 1 huruf b dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain memburu tersangka, polisi kini fokus melakukan pelacakan aset untuk memulihkan kerugian negara. Hingga kini, belum ada pengembalian uang dari para tersangka. (*)