Perwal Tentang Skuter Listrik Sudah Terbit, Pengguna dan Penyewa akan Ditertibkan

0
152
Penggunaan skuter listrik di jalur pejalan kaki pedestrian Malioboro (zukhronnee muhammad)

Kurang lebih 5 bulan silam Pemkot Jogja memasang larangan penggunaan skuter listrik di sepanjang ruas Malioboro dan Margo Utomo yang merupakan sumbu filosofis Yogyakarta.

Tidak berselang lama, masyarakat selaku penyewa maupun pemilik persewaan skuter semakin mengabaikan larangan tersebut. Terlebih saat liburan Nataru beberapa waktu lalu. Wisatawan semakin tidak peduli dengan rambu-rambu larangan.

Beberapa video yang diunggah pengguna pedestrian Malioboro di sosial media memperlihatkan bagaimana penyewa skuter listrik menyerobot jalur pejalan kaki di pedestrian, bahkan ada yang nekat berbonceng tiga dijalur kendaraan sambil memegang tongkat swafoto.

Larangan yang sebelumnya berdasar Permenhub 45/2020 juga Surat Edaran (SE) Gubernur DIY nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofi, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro hingga Margo Mulyo tersebut kini diperkuat dengan terbitnya Perwal (Peraturan Walikota).

Perwal yang telah disahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 71 Tahun 2022 ini disebutkan, setiap orang dilarang menggunakan atau menyewakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di jalan raya dan trotoar atau kawasan pedestrian. 

Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik hanya boleh digunakan di dalam komplek perumahan dan area perkantoran.

Setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif. Sanksinya berupa teguran lisan hingga pengamanan barang bukti.

Dengan adanya payung hukum tersebut, Pemda DIY mendesak Pemkot Yogyakarta segera menertibkan penggunaan skuter listrik di wilayah Kota Yogyakarta. Kebijakan serupa pun perlu diberlakukan di kabupaten lain.

“Kalau sudah ada perwalnya, harus segera dilaksanakan penertibannya,” ujar Sekda DIY, Baskara Aji, Jumat (6/1/2023).

Aji mengatakan Pemkot Jogja harus segera memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan keberadaan skuter listrik di berbagai ruang publik yang dilarang penggunaannya. Hal ini penting karena saat ini penggunaan skuter listrik di ruas-ruas jalan utama sudah kembali menjamur.

“Jika masih saja ada pelanggaran, maka harus segera ditertibkan dan ada sanksi,” kata dia.

Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan Pemda DIY akan mendukung pengaturan penggunaan skuter listrik. Pemda juga menunggu tindakan yang akan dilakukan Pemkot terkait keberadaan skuter listrik yang memenuhi berbagai ruang jalan di Kota Yogyakarta.

“Kami akan backup upaya pemkot menertibkan skuter listrik,” tegas Noviar.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad