Menyikapi ancaman membuka segel dan barikade yang dipasang di pertokoan Jalan Perwakilan, Pemda DIY akan bertindak tegas. Mengingat batas waktu toleransi yang diberikan telah habis Pemda DIY segera akan meratakan dengan tanah pertokoan yang berjejer di sisi Utara tersebut.
“Ya sudah [bangunan-bangunan di jalan perwakilan] itu akan segera kita ratakan, nanti secepatnya lah,” ujar Kadarmanta Baskara Aji, Sekda DIY Jumat (6/1/2023).
Aji pun memastikan bangunan ilegal di kawasan tersebut tidak akan berdiri terus. Karenanya baik Pemda maupun Pemkot akan melakukan perataan bangunan yang disewa pedagang dari pihak-pihak lain. Pihaknya pun berkoordinasi dengan Pemkot Yogyakarta dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk menindaklanjuti pengosongan kawasan tersebut.
Pemda pun masih membuka ruang dialog bagi para pedagang jika masih ingin bertemu dengan Pemkot Jogja. Namun ia menandaskan jika kompleks pertokoan jalan perwakilan tersebut tidak akan lagi bisa digunakan untuk berjualan seperti sebelumnya karena menjadi bagian pengembangan Jogja Planning Gallery (JPG).
Untuk itu ia meminta kepada para pedagang Jalan Perwakilan untuk mentaati hal tersebut. Sebab, kawasan jalan perwakilan milik Keraton dan sudah memintanya kembali.
Secara terpisah Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi Perwakilan (FKKP) Adi Kusuma saat dihubungi mengungkapkan mereka mendapatkan undangan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro atau UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta untuk bertemu.
Mereka berharap ada solusi yang baik kelangsungan hidup para pedagang. Apalagi ada sekitar 21 pedagang dan pemilik warung di Jalan Perwakilan yang terdampak kebijakan relokasi itu. Selain itu Adi mengklaim ada lebih dari 200 karyawan yang bekerja di kawasan tersebut.
“Kita akan lihat [dalam pertemuan] jika disitu tidak diberikan solusi, kami akan langsung buka segel kios,” sebutnya.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad