
Kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) DIY membentuk tim jaksa gabungan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk menangani perkara yang melibatkan 13 tersangka dan sedikitnya 154 saksi tersebut.
Pembentukan tim gabungan dilakukan setelah penyidik Polresta Jogja menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam proses Tahap 2 pada Rabu (24/6/2026). Seluruh berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap.
Kepala Kejari DIY, Hartono, mengatakan besarnya jumlah tersangka, saksi, dan korban menjadi pertimbangan utama dalam penguatan penanganan perkara. Selain itu, kasus tersebut juga mendapat perhatian luas dari masyarakat.
“Kami membentuk tim JPU gabungan yang terdiri dari jaksa senior Kejari Yogyakarta dan Kejati DIY agar penanganan perkara berjalan optimal, transparan, dan akuntabel,” kata Hartono pada Rabu (24/6/2026).
Untuk mempermudah proses pembuktian di persidangan, kejaksaan memecah berkas perkara menjadi tiga klaster berdasarkan peran masing-masing tersangka.
Klaster pertama mencakup 11 pengasuh, klaster kedua Kepala Sekolah berinisial API, dan klaster ketiga Ketua Yayasan berinisial DK (51).
Kasatreskrim Polresta Jogja, Riski Adrian, mengatakan penyidikan berlangsung selama 60 hari dan melibatkan pemeriksaan terhadap 154 saksi.
Penyidik juga meminta keterangan tiga ahli dari bidang pendidikan, kedokteran, dan hukum pidana untuk memperkuat pembuktian.
Menurutnya, proses penyidikan turut melibatkan KPAID dan sejumlah pihak terkait guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional.
Setelah Tahap 2 rampung, kejaksaan kini menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Pelimpahan ditargetkan dilakukan dalam waktu dekat agar persidangan segera dimulai. (*)













