Pelaku Perusakan Palang Kereta di Gamping Diduga Identik dengan Perusak Tiang Bendera di Bantul

0
2
Tangkapan layar rekaman kamera pengawas milik warga Kwaron yang merekam seorang pria merusak tiang bendera dan berteriak-teriak. (istimewa)

Polisi tengah mendalami dugaan keterkaitan pria yang merusak palang pintu perlintasan kereta api di Gamping, Sleman, dengan pelaku perusakan tiang bendera Merah Putih di Kwaron, Bantul.

Pendalaman dilakukan Polresta Sleman bersama Polres Bantul setelah warganet menemukan kemiripan ciri pelaku dan kendaraan dalam dua video yang beredar di media sosial.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, polisi masih mencocokkan data dan identitas pelaku dari kedua kejadian tersebut.

“Polresta Sleman dan Polres Bantul sedang melakukan pendalaman intensif untuk memastikan apakah ada kecocokan data dan identitas pelaku,” ujar Ihsan saat dikonfirmasi Senin (10/8/2026).

Dugaan itu muncul karena dalam video perusakan palang kereta terlihat seorang pria mengendarai sepeda motor yang membawa bendera Merah Putih. Sehari kemudian, video pria dengan ciri serupa beredar dari kawasan Kwaron, Bantul.

Dalam video tersebut, pria itu terlihat berteriak, merusak tiang bendera di depan rumah warga, mengambil benderanya, lalu meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Polsek Gamping telah mengamankan pria berinisial S (24), seorang mahasiswa, yang diduga merusak palang perlintasan kereta api Banyumeneng, Banyuraden, Gamping, Minggu (9/8/2026) sore.

Menurut Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, peristiwa terjadi sekitar pukul 17.18 WIB. S yang berkendara dari arah selatan berhenti karena kereta hendak melintas. Ia kemudian diduga menarik palang pintu hingga patah.

Sekitar 30 menit kemudian, S kembali ke lokasi dan menantang petugas patroli PT KAI. Warga bersama petugas kemudian menghubungi polisi.

Palang pintu bagian selatan mengalami kerusakan dengan estimasi kerugian sekitar Rp2 juta.

Polisi masih mendalami apakah S merupakan orang yang sama dengan pria dalam video perusakan tiang bendera di Bantul. Masyarakat juga diimbau tidak merusak fasilitas umum, terlebih sarana keselamatan perkeretaapian. (*)