Palang pintu perlintasan kereta api (JPL) 734 di wilayah Banyuraden, Sleman, dirusak seorang pengendara, Minggu (9/8/2026) sore.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyebut lengan palang sisi selatan patah dalam kejadian sekitar pukul 17.30 WIB. Kerusakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
Sebelumnya video warga merek kejadian tersebut dan dibagikan ke media sosial. Dalam unggahan tersebut disebutkan peristiwa bermula ketika seorang pemuda diduga memaksa melewati palang yang sedang menutup. Dalam laporan warga itu disebutkan, tindakan tersebut menyebabkan kabel dan bagian kayu palang terputus.
Kronologi tersebut masih merupakan laporan warga dan belum dijelaskan secara rinci oleh KAI maupun kepolisian.
KAI memastikan kerusakan palang tidak sampai mengganggu perjalanan kereta api. Petugas langsung melakukan penanganan dan selama proses perbaikan, perlintasan dijaga jajaran pengamanan Daop 6.
Perbaikan rampung sekitar pukul 18.35 WIB dan palang kembali berfungsi normal.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan KAI telah berkoordinasi dengan kepolisian dan membuat laporan resmi agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan.
“KAI Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan,” kata Feni.
KAI mengingatkan pengguna jalan untuk tidak memaksa menerobos ketika palang mulai menutup. Berdasarkan Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengemudi berhenti ketika sinyal berbunyi, palang mulai ditutup atau terdapat isyarat lain.
KAI mengajak masyarakat ikut menjaga prasarana keselamatan di perlintasan sebidang.
“Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api,” ujar Feni. (*)













