
Ledakan investasi dan hilirisasi nikel yang selama ini digadang-gadang sebagai motor transisi energi nasional ternyata belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah penghasil. Di tengah pertumbuhan ekonomi yang melesat, sejumlah wilayah tambang justru menghadapi peningkatan kemiskinan, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan distribusi manfaat.
Persoalan tersebut menjadi sorotan utama dalam PolGov Policy Forum (PPF) 2026 yang diselenggarakan Research Center for Politics and Government (PolGov) Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (24/6), mengangkat tema “Adil Berbagi—Pembagian Manfaat Mineral Kritis bagi Masyarakat Lokal”.
Chairperson PPF 2026, Hasrul Hanif, mengatakan keberhasilan industri nikel dan agenda transisi energi tidak dapat diukur semata dari nilai investasi maupun pertumbuhan ekonomi.
“Pertanyaan utamanya adalah seberapa jauh manfaat dari industri nikel dan transisi energi ini benar-benar terbagi dan dirasakan oleh masyarakat lokal. Manfaat ekonomi tidak akan berkelanjutan jika risiko ekologis dan sosial tidak dikelola dengan baik sejak awal,” ujar Hasrul pada Rabu (24/6/2026).
Dalam forum tersebut, peneliti PolGov UGM, Iqbal Damanik, mengungkapkan bahwa arah hilirisasi nikel Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.
Berdasarkan hasil risetnya, sekitar 40 persen nikel yang diproses di dalam negeri masih digunakan untuk produksi stainless steel yang berorientasi ekspor, sementara pemanfaatan untuk rantai pasok baterai kendaraan listrik dan kebutuhan transisi energi domestik masih kurang dari satu persen.
Menurut Iqbal, kondisi tersebut menunjukkan bahwa hilirisasi belum sepenuhnya mendorong industrialisasi nasional yang mandiri.
“Hilirisasi saat ini mengalami bottleneck. Kita belum sepenuhnya melakukan industrialisasi yang mandiri, melainkan lebih banyak menguntungkan negara tujuan pasar ekspor,” katanya.
Ia juga menyoroti peningkatan pembukaan lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang mencapai 600 persen sejak 2014. Ekspansi tersebut dinilai meninggalkan berbagai persoalan lingkungan dan kesehatan yang harus ditanggung masyarakat setempat.
Sementara itu, pakar jender dan hak ekstraktif, Mia Siscawati, menilai kebijakan pembagian manfaat selama ini terlalu berfokus pada kompensasi finansial. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak cukup untuk menjawab hilangnya ruang hidup masyarakat akibat ekspansi industri ekstraktif.
Mia menekankan pentingnya dua prinsip utama dalam tata kelola mineral kritis, yakni redistribusi manfaat ekonomi yang lebih adil serta pengakuan hak masyarakat adat dan komunitas lokal atas wilayah hidup mereka.
“Kompensasi cenderung memonetisasi ruang hidup dan memandang masyarakat lokal sebagai entitas tunggal yang seragam. Yang dibutuhkan adalah redistribusi manfaat yang adil dan rekognisi atas hak-hak masyarakat adat maupun lokal,” ujarnya.
Dari sisi tata kelola fiskal, Guru Besar Ekonomi Regional Prof. Moh. Ahlis Djirimu menyoroti ketimpangan antara beban yang ditanggung daerah penghasil dengan manfaat fiskal yang diterima. Ia menyebut sentralisasi kewenangan perizinan melalui UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 sebagai bentuk “resentralisasi dalam sunyi”.
Menurutnya, daerah penghasil harus menghadapi berbagai dampak sosial dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, sementara Dana Bagi Hasil (DBH) yang kembali ke daerah diperkirakan hanya sekitar enam persen.
“Daerah penghasil menanggung risiko sosial dan lingkungan yang sangat besar, tetapi manfaat fiskal yang diterima masih terbatas,” katanya.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah berupaya mengantisipasi dampak hilirisasi melalui investasi pada sektor pendidikan, penguatan sumber daya manusia, dan perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Namun, keberlanjutan kebijakan tersebut dinilai tetap menjadi tantangan mengingat karakter industri nikel yang sangat bergantung pada siklus komoditas.
Merespons berbagai masukan tersebut, perwakilan Bappenas, Togu Pardede, menyatakan pemerintah tengah menyusun pendekatan pembangunan transisi energi yang lebih berbasis kewilayahan melalui kerangka RPJMN.
Fokus kebijakan diarahkan pada tiga sasaran utama, yakni pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Sebagai hasil forum, PolGov UGM merekomendasikan penguatan perlindungan hak masyarakat adat dan lokal, reformasi skema Dana Bagi Hasil agar lebih berpihak kepada daerah penghasil, serta penggunaan indikator keberhasilan hilirisasi yang tidak hanya berfokus pada investasi dan ekspor, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat, keadilan gender, dan keberlanjutan lingkungan.
Melalui rekomendasi tersebut, PolGov menegaskan bahwa keberhasilan hilirisasi mineral kritis harus diukur dari sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang hidup berdampingan dengan industri tambang, bukan hanya dari pertumbuhan ekonomi yang tercatat di atas kertas. (*)













