
Dua juru parkir liar yang viral karena menarik tarif parkir Rp 50 ribu kepada pengendara Toyota HiAce di kawasan Malioboro, Jogja, ditangkap polisi dan akan segera disidang pada Rabu (6/8/2025).
Keduanya adalah TI (46), warga Ambarketawang, dan SI (60), warga Gondokusuman, Kota Jogja. Mereka diamankan oleh Unit VI Satreskrim Polresta Jogja pada Sabtu (3/8), di lokasi kejadian tepatnya di depan gerbang selatan Kantor Gubernur DIY, Jalan Suryatmajan.
“Telah terjadi penyelenggaraan parkir di tempat yang tidak sesuai ketentuan dan mematok tarif Rp 50 ribu. Keduanya langsung kami amankan di lokasi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, Senin (4/8/2025).
Kejadian bermula pada Minggu (27/7) sekitar pukul 09.30 WIB. Curhatan pengemudi HiAce viral setelah diunggah akun Instagram @halojogjakarta, yang menunjukkan bukti karcis parkir berupa sobekan kertas bertulisan tangan “Rp 50.000”.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung tindak lanjuti dan menghadirkan para pelaku ke Pengadilan Negeri Jogja untuk sidang tipiring besok,” lanjut Probo.
Dinas Perhubungan Kota Jogja membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan parkir ilegal. Kepala Dishub Jogja, Agus Arif Nugroho, menyatakan bahwa bukti karcis yang beredar tidak memiliki legalitas.
“Sudah kami koordinasikan dengan kepolisian. Tanda bukti yang diunggah memang tidak sah,” ujar Agus. (*)













