Haryadi Suyuti resmi menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja atas perkara korupsi yang ia lakukan. Dengan pernyataan resmi yang dikirimkan ke PN Jogja dan KPK tersebut berarti mantan Walikota Jogja ini segera dieksekusi sesuai putusan.
Dalam putusan, Haryadi divonis 7 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta. Dalam menjalani hukuman tersebut, Haryadi meminta masyarakat Jogja mendoakan dirinya supaya kuat.
Hal ini disampaikan Fahri Hasyim selaku salah satu kuasa hukum Haryadi Suyuti. “Beliau menyesali perbuatannya dan mohon didoakan agar kuat menjalani hukuman,” kata Fahri kepada wartawan Selasa (7/3/2023).
Fahri melanjutkan, selain mengakui kesalahannya, Haryadi juga meminta maaf kepada masyarakat Jogja. Meskipun demikian, Fahri meminta untuk tidak melupakan jasa-jasa Haryadi dalam membangun Kota Jogja.
“Kan ada hasilnya dan bisa kita nikmati hingga hari ini,” ujarnya.
Fahri juga mengatakan bahwa Haryadi Suyuti meminta agar bisa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. ‘Itu permintaan beliau yang merupakan bagian dari haknya, jika permintaan dikabulkan ya alhamdulilah jika tidak ya sudah,” tutupnya.
Kontributor: Zukhronee Muhammad