Jaringan Pengedar Jutaan Butir Obat Berbahaya Diringkus, Pembelinya Remaja dan Anak Jalanan

0
144
Polisi menunjukkan beberapa barang bukti dari sebagian yang diamankan saat penangkapan 6 tersangka jaringan peredaran obat terlarang dan psikotropika. (zukhronnee muhammad)

Direktorat Reserse Narkotika Polda DIY berhasil menangkap 6 tersangka jaringan pengedar Obat Berbahaya dan Psikotropika Bekasi-Semarang dan Yogyakarta. Dari tersangka Polisi menyita 2,6 juta butir barang bukti obat berbahaya dan psikotropika.

“Dari 6 tersangka yang kami ringkus dalam jaringan tersebut, masih ada 2 tersangka lain yang masih dalam pengejaran. 2 Orang ini sudah kami ketahui identitasnya,” kata Dir Res Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo, saat konferensi pers di Mapolda DIY pada Selasa (7/3/2023) siang.

6 tersangka yang diamankan masing-masing A (24) warga Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang Jawa Tengah, N (27) warga Pringapus, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Dari kedua tersangka tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasusnya dan berhasil mengamankan TP (27) warga Babelan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, S (45) warga Jatinegara Jakarta Timur, OD (28) warga  Sumedang Jawa Barat.

“Semua tersangka adalah pengedar. Jogja yang banyak mahasiswa dan pelajar memang merupakan daerah tujuan pemasaran mereka, Selain itu juga menyasar anak jalanan karena harga barang terlarang ini tergolong murah,” terangnya.

“Para pengedar ini menggunakan jasa pengiriman kurir dan berjualan di bermacam-macam marketplace, akunnya pun ada banyak dan bermacam-macam. Setelah menemukan pembeli yang bisa dipercaya, mereka kemudian bertransaksi dengan menggunakan WhatApps,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menambahkan, pengungkapan jaringan obat berbahaya Bekasi-Semarang-Yogyakarta kali ini merupakan pengungkapan dengan barang bukti yang cukup besar yang tengah ditangani oleh Ditresnarkoba Polda DIY. Jumlah pengungkapan tersebut kemungkinan akan bertambah.

Pihaknya berhasil mengamankan Trihexyilpenidhyl sebanyak 1.147.350 butir, Tramadol sebanyak 372.490 butir, Hexymer sebanyak 391.000 butir: DMP Nova sebanyak 378.000 butir dan Berbagai jenis pil sebanyak 339.000 butir.

“Kami masih terus kembangkan ke lebih atas lagi. Jadi kemungkinan tersangka atau barang bukti bisa bertambah,” pungkasnya.

Kontributor: Zukhronee Muhammad