Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot Eko Darmanto (ED) dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Pencopotan ED dilakukan agar pemeriksaan terhadapnya lebih mudah.
Berdasarkan hasil temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), ternyata tidak semua harta Eko Darmanto dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu telah melakukan klarifikasi bahwa ED sudah mengakui bahwa dirinya tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaan.
“Atas klarifikasi tersebut ED dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan,” ucap Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai yang disiarkan langsung dari kanal YouTube Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
“Hari ini yang bersangkutan kita panggil, tadi sudah datang. Kita akan terus bekerja sama berkoordinasi dengan PPATK, KPK, serta pihak lainnya,” tutur Awan.
Sementara, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Askolani mengatakan ED sudah dilakukan klarifikasi dan pendalaman oleh KPK. Sesuai dengan kewenangan KPK untuk mendalami LHKPN dari setiap pegawai ASN (aparatur sipil negara), termasuk yang memang harus dilakukan klarifikasi atau yang juga investigasi.
“Kami menghormati apa yang dilakukan KPK,” kata dia.
Kemarin ED menjalani pemeriksaan klarifikasi soal harta miliknya di KPK. Dalam LHKPN, ED diketahui memiliki jumlah utang yang sangat besar bagi pejabat eselon III Kementerian Keuangan. Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 9 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pun sempat merasa aneh dengan jumlah utang di LHKPN ED tersebut.
Kontributor: Zukhronee Muhammad