Briptu Muhammad Kharisma (MK) ditetapkan sebagai tersangka atas tertembaknya Aldi Apriyanto (19) warga Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul.
“Polisi masih mendalami adanya unsur kelalaian dalam kasus ini. Selain itu, Briptu MK juga diperiksa oleh Bid Propam Polda DIY untuk dugaan pelanggaran kode etik,” kata Kombes Nuredy Irwansyah Putra, Dirreskrimum Polda DIY kepada wartawan Senin (15/5/2023) malam.
Kejadian itu bermula pada Minggu 14 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu tersangka bersama teman-temannya melakukan pengamanan orkes musik dangdut dalam rangka bersih dusun.
“Pada saat kejadian acara tersebut sudah mau selesai. Namun, terjadi keributan di antar para penonton sehingga tersangka naik ke atas panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai agar tidak terjadi keributan lebih lanjut,” terangnya.
Dari atas panggung tersangka meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya yang merupakan junior tersangka.
“Senjata tersebut diberikan juniornya kepada tersangka dan sambil menjelaskan dengan kode bahwasanya posisi senjata dalam keadaan terisi. Tersangka pun menganggukkan kepala tanda mengerti bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi,” jelasnya.
Nuredy melanjutkan, senjata tersebut disandangkan tersangka dengan laras menghadap ke bawah tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Sehingga pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban dan mengakibatkan meninggal dunia. Posisi jari masih di pelatuk memicu tembakan,” ujarnya.
“Tentunya ini juga nanti dalam penyelidikan kita lebih lanjut terkait unsur kesengajaan ataupun kealpaan yang dilakukan oleh tersangka ini karena sampai saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan,” pungkasnya.
Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto menyebut MK belum setahun menjalani demosi di Polsek Girisubo. Sebelumnya, tersangka bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.
“Pasti ada pelanggaran makanya hasil dari sidang komisi diberikan sanksi demosi. (Tugas) Unit Sabhara (Polsek Girusubo), sebelumnya di Ditreskrimsus Polda DIY ada pelanggaran kemudian diputuskan demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik,” tutupnya.
Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Kontributor: Zukhronee Muhammad