MRS (22), seorang mahasiswa, warga Gamping, Sleman, terlibat dalam kasus akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik yang tidak pantas. MRS menyebarluaskan foto dan video tak pantas mantan kekasihnya, ZMK (21), ke anggota keluarganya, dipicu oleh rasa sakit hati akibat diputus.
“Korban dan pelaku sebelumnya berpacaran. Namun, mereka sedang bertengkar dan korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut,” kata AKP Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Sleman saat konferensi pers Jumat (29/12/2023).
Akses ilegal terjadi saat ZMK sedang dirawat di rumah sakit. MRS mengambil ponsel ZMK tanpa sepengetahuan korban, membuka galeri foto, dan menemukan foto dan video asusila. Dokumen tersebut kemudian diunggah ke Google Drive dan disebar ke ibu, adik, dan teman-teman korban.
Korban sangat terpukul oleh tindakan MRS dan melaporkan kejadian ini kepada polisi. Setelah penyelidikan, polisi menangkap MRS dan menemukan bukti berupa link Google Drive, foto, dan video yang sama dengan dokumen milik korban.
“Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil data dari korban dan menyebarkannya karena patah hati setelah diputuskan,” tambah Riski.
MRS sekarang menghadapi hukuman berdasarkan Pasal 46 (2) Jo Pasal 30 ayat (2) UU RI No.11/2008 tentang ITE dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang ITE. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
MRS mengaku bahwa tindakannya hanya untuk mendapatkan penjelasan dari korban tanpa ada niatan pemerasan. “Saya hanya ingin penjelasan dari korban mengapa melakukan hal seperti itu (memutuskan hubungan),” kata dia.
Kontributor: Zukhronee Muhammad