Berkilah Tidak Menggangu, Persewaan Skuter Listrik Malioboro Geruduk Balai Kota

0
149
Para pengelola persewaan skuter listrik memarkir kendaraan listrik mereka di halaman Balai Kota Yogyakarta (istimewa)

Pemilik rental skuter listrik datangi Kantor Walikota Yogyakarta. Kedatangan puluhan pelaku usaha persewaan ini bermaksud untuk menegosiasikan Peraturan Walikota (Perwal) No 71 Tahun 2022 yang melarang penggunaan dan penyewaan motor atau kendaraan dengan penggerak listrik di kawasan sumbu filosofi. 

Adapun peraturan itu, dilandasi oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Kelompok ini ditemui langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho dan Plh Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat.

Secara garis besar kehadiran mereka ke Balai Kota ialah untuk mempertanyakan urgensi penetapan Perwal No 71 Tahun 2022. Bukan tanpa sebab, selama ini pemilik persewaan ini merasa kehadiran skuter listrik di sumbu filosofi tidak mengganggu, bahkan zero polusi.

“Sabtu (14/1/23) kemarin ada penindakan, ada puluhan skuter milik pelaku usaha di sepanjang Jalan Malioboro dan Mangkubumi disita petugas Satpol PP. Sempat ditahan skuternya,” kata Jon Pungki Perwakilan Paguyuban Skutik Jogja, Jumat (20/1/2023).

Dia berharap, Pemkot membuka pintu negosiasi dan tidak serta merta meneken kebijakan pelarangan.

“Toh, kami bersedia diatur. Misal terkait jam buka, kuota yang diperbolehkan, atau shelter yang diizinkan. Kami juga bersedia untuk dilatih untuk mengedukasi penyewa agar tertib di jalan,” katanya.

Pungki mengklaim, keberadaan skuter listrik di sepanjang sumbu filosofi selama ini terbukti mampu menarik animo wisatawan, di mana sebagian besar penyewa berasal dari luar daerah.

“Terus terang, kami tidak ngotot, kok, kalau memang ada aturan yang harus ditegakkan, ya, oke, tapi bisa dinegosiasi, karena kami juga butuh makan, setelah terdampak Covid-19,” tambah Pungki.

Pungki tidak menampik terkait banyaknya pengguna skutik yang melanggar peraturan, melawan arus dan meyerobot jalur pejalan kaki. Namun ia tetap ingin diberi izin beroperasi karena merasa sudah mengedukasi penyewa.

“Memang betul, ada yang melanggar, melawan arus dan sebagainya. Tapi, kemudian yang dilarang mosok kendaraannya, kan, rancu itu. Pasalnya kami sudah edukasi ke penyewa juga, jangan sampai terlalu jauh dan tidak boleh melawan arus,” tutupnya.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad