Belum Berizin Tapi Sudah Digemari, Bajaj Maxride Tuai Kontroversi di Jogja

0
225
Armada Maxride mengaspal jalanan Yogyakarta. (istimewa)

Meski belum mengantongi izin resmi, layanan transportasi online Maxride dengan armada bajaj RE sudah menarik ribuan pengguna di Jogja. Dalam waktu kurang lebih sebulan beroperasi, Maxride mencatat 3.000 hingga 5.000 permintaan harian, menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap moda transportasi roda tiga ini. Namun, status hukum Maxride kini menuai sorotan dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menegaskan bahwa Maxride belum mengantongi izin usaha sebagai dealer, perakitan, maupun aplikator.

“Kami sudah membuat surat peringatan kepada PT Maxride dan PT Max Auto untuk menghentikan operasional usahanya, sampai benar-benar terbit izin usahanya,” ujarnya, Selasa (27/5/2025) lalu.

Erni menambahkan, bila izin telah terbit, seluruh armada bajaj Maxride akan diwajibkan mengikuti uji KIR secara berkala.

Sementara itu, regulasi terkait armada bajaj masih mengacu pada Permenhub No. 117/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek, yang belum secara spesifik mengatur moda transportasi daring berbasis kendaraan roda tiga.

Di sisi lain, City Manager Maxride dan Maxauto, Bayu Subolah, menyebut layanan bajaj yang diluncurkan sejak 28 April itu bertujuan sebagai moda feeder bagi Trans Jogja dan transportasi publik lain. Namun dengan jumlah mitra driver hanya 50 orang, Maxride hanya mampu melayani 700–900 permintaan per hari.

“Kami belum melakukan promosi, tapi animo masyarakat luar biasa,” ujar Bayu.

Peneliti Pustral UGM, Arif Wismadi, menyoroti belum jelasnya kerangka hukum angkutan daring. Ia mengusulkan model koperasi sebagai solusi yang menguatkan posisi hukum pengemudi dan pengguna.

“Saat ini keberlangsungan sistem justru dibebankan pada pihak terlemah, yaitu driver,” katanya.(*)