Keluhan wisatawan yang kesulitan mendapat tempat teduh di Pantai Baru karena dikapling tikar pedagang viral di media sosial. Namun Dinas Pariwisata Bantul tak berdaya melarang praktik yang merugikan pengunjung ini.
“Kalau kita melarang, larangannya juga tidak ada dasar hukumnya,” ujar Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Dispar Bantul Yuli Hernadi kepada wartawan pada Senin (24/11/2025).
Faktanya, 30 dari 100 pedagang di sisi timur Pantai Baru nekat menggelar tikar di bibir pantai, padahal ada larangan dari pengelola.
Praktik ini makin marak saat akhir pekan, membuat pengunjung harus berkeliling mencari spot kosong di pantai yang panjangnya hanya 500 meter.
Ketua Pengelola Wisata Pantai Baru Sukamto mengakui aturan dilanggar.
“Lama-lama orang mengabaikan karena khawatir tidak dapat pelanggan,” katanya.
Ironisnya, larangan dibuat bukan tanpa alasan—jarak warung ke bibir pantai kurang dari 50 meter dan berisiko bahaya saat air laut pasang.
Imbauan melalui ketua kuliner setahun lalu terbukti tak efektif. Tanpa sanksi tegas, pedagang terus mengabaikan demi mengejar keuntungan pribadi.
Beberapa pedagang berdalih “boleh saja” menggelar tikar selama tidak berlebihan. Sikap ini dinilai yang justru memperburuk situasi. (“)

















