Ratusan warga Padukuhan Dukuh, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, menggelar aksi penolakan terhadap mantan Dukuh Suharyadi, Minggu (17/5/2026) siang.
Warga menolak kemungkinan Suharyadi kembali menjabat setelah menggugat keputusan pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta.
Aksi dilakukan dengan memasang spanduk di sejumlah titik padukuhan. Tulisan bernada protes tampak terpampang, seperti “Pak Hakim Kami Butuh Pemimpin yang Jujur Bukan Maling”, “Dukuhmu Kepiye? Dukuhku Maling”, hingga “Emoh Dipimpin Maling”.
Penyalur aspirasi warga, Mugiyono, mengatakan aksi tersebut merupakan inisiatif warga dari tujuh RT yang sepakat menolak Suharyadi kembali memimpin.
“Gerakan ini murni inisiatif warga yang memang sudah tidak ingin dipimpin mantan dukuh. Perbuatan mencuri gamelan adalah tindakan yang sangat tidak pantas dan yang bersangkutan tidak layak menjadi contoh bagi warga di sini,” kata Mugiyono kepada wartawan.
Ia menegaskan, apa pun putusan PTUN nantinya, warga tetap menolak. Bahkan, sebanyak 296 dari total 370 warga disebut telah menyatakan sikap penolakan.
Menurut warga, kasus pencurian gamelan menjadi puncak kekecewaan terhadap kepemimpinan Suharyadi.
“Sebenarnya ini puncak karena banyak hal yang menurut kami tidak benar. Misalnya bantuan traktor yang barangnya tidak ada, lalu honor proyek yang juga tidak jelas,” ujar salah satu warga.
Suharyadi sebelumnya diberhentikan melalui Keputusan Lurah Seloharjo Nomor 92 Tahun 2025 setelah diduga mencuri gamelan milik kalurahan. Kasus itu terungkap dari rekaman CCTV yang merekam dugaan pencurian pada Oktober 2025.
Lurah Seloharjo, Marhadi Badrun, mengatakan Suharyadi mengakui telah mengambil dan menjual gamelan tersebut senilai sekitar Rp70 juta.
“Yang terpenting waktu itu gamelan dikembalikan. Setelah konsultasi dengan kabupaten, kami mendapat rekomendasi untuk melakukan pemberhentian,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Suharyadi, Deni Kuncoro Sakti, menilai pemecatan kliennya cacat prosedur dan meminta SK pemberhentian dibatalkan. (*)

















