Curhatan Shinta Komala Viral, Dikriminalisasi Usai Putus dengan Oknum Polisi

0
1
Shinta Komala sambil menangis saat menceritakan kisahnya di depan awak media. (istimewa)

Kasus yang menimpa Shinta Komala menjadi sorotan setelah curhatannya di media sosial soal dugaan kriminalisasi viral.

Konflik yang disebut bermula dari hubungan asmara dan kerja sama bisnis dengan seorang pria berinisial K itu kini berkembang menjadi dua perkara hukum yang masih berproses di Polresta Sleman.

Kuasa hukum Shinta, Alam Dikorama kepada awak media mengatakan kliennya awalnya menjalin hubungan bisnis kedai kopi dengan seorang rekan. Setelah mengenal K, yang disebut berprofesi sebagai anggota polisi.

Hubungan keduanya berkembang menjadi asmara dan K ikut membantu permodalan usaha dengan mengganti modal rekan bisnis Shinta.

“Usaha mereka berjalan hampir satu tahun, sempat lancar, lalu mengalami penurunan bersamaan dengan berakhirnya hubungan mereka,” kata Alam, Minggu (17/5/2026).

Setelah hubungan berakhir, persoalan muncul. Alam menyebut ayah K bersama seorang polisi mendatangi Shinta dan meminta perempuan itu menandatangani surat pengakuan utang Rp80 juta, meski menurutnya tidak pernah ada perjanjian utang piutang sebelumnya. Karena merasa tertekan, Shinta juga disebut menyerahkan ijazah sebagai jaminan.

Atas dugaan intimidasi itu, Shinta melapor ke Polda DIY terkait pelanggaran etik anggota Polri.

Di saat hampir bersamaan, Shinta juga dilaporkan ke Polresta Sleman atas dugaan penggelapan iPhone oleh adik K. Menurut Alam, tuduhan itu janggal karena ponsel tersebut dibeli menggunakan rekening pribadi kliennya.

Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan ada dua perkara berbeda dalam kasus tersebut.

Perkara pertama adalah dugaan penggelapan iPhone yang dilaporkan sejak 17 Oktober 2024 dan kini masuk tahap penyidikan. “Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti sah, yakni keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti,” ujarnya.

Perkara kedua adalah laporan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang kini ditangani Sipropam Polresta Sleman setelah dilimpahkan dari Bidpropam Polda DIY.

Polisi menyebut kedua laporan diproses sesuai aturan. Upaya penyelesaian melalui restorative justice juga sempat ditawarkan, namun ditolak pihak pelapor. (*)