Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga kuat adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok adopsi dalam kasus temuan 11 bayi di sebuah rumah di Kalurahan Hargobinangun.
Selain dugaan praktik jual beli bayi, perpindahan lokasi operasional dari Gamping ke Pakem juga dinilai penuh kejanggalan.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan, lokasi yang sebelumnya berada di wilayah Gamping lalu berpindah ke Pakem memunculkan tanda tanya besar.
Menurutnya, jika benar berfungsi sebagai daycare, seharusnya tempat penitipan anak berada di lokasi strategis yang mudah dijangkau orang tua.
“Perpindahan dari Gamping ke Pakem ini tidak mudah dan perlu didalami lebih jauh. Penemuan di dalam rumah juga tidak menunjukkan aktivitas daycare, lebih mirip rumah biasa dan tanpa papan nama,” kata Diyah, Jumat (15/5/2026).
KPAI menilai pemilihan lokasi di wilayah Pakem yang lebih tertutup dan jauh dari pusat kota diduga untuk menyamarkan aktivitas agar tidak mudah terpantau masyarakat maupun aparat.
Dugaan praktik jual beli bayi semakin menguat setelah melihat profil 11 bayi yang ditemukan. Mayoritas masih berusia di bawah satu tahun, bahkan beberapa baru berumur 2 hingga 5 bulan.
Mereka juga dititipkan selama 24 jam penuh, sehingga kehilangan hak untuk mendapatkan ASI eksklusif.
Hasil penelusuran sementara menunjukkan bayi-bayi tersebut berasal dari kasus Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). KPAI mendesak kepolisian mengusut motif bidan pengelola rumah berinisial ORP.
“Kalau ada bidan menerima bayi dari KTD dan melakukan jual beli dengan dalih adopsi, ini sudah masuk ranah TPPO,” tegasnya.
Selain dugaan perdagangan orang, KPAI juga menemukan unsur penelantaran anak. Sejumlah bayi diketahui dalam kondisi sakit saat dievakuasi dan harus segera mendapat penanganan medis di rumah sakit.
Saat ini, Polresta Sleman bersama DP3AP2KB Sleman masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap bidan ORP, sejumlah saksi, serta orang tua kandung bayi untuk mengungkap dugaan jaringan adopsi ilegal tersebut. (*)

















