HAK JAWAB: BUKP Pajangan Klarifikasi Informasi Penarikan Dana Nasabah dan Proses Penyelesaian

0
2
Nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Pajangan, Bantul histeris dan pingsan hingga mendapat penanganan dari PMI. (istimewa)

Menindaklanjuti keberatan dari pihak BUKP Pajangan atas pemberitaan sebelumnya di www.jogjainfo.id pada tanggal 27 April 2026, redaksi memuat hak jawab dan klarifikasi resmi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan informasi serta untuk memberikan gambaran utuh kepada publik.

Kepala BUKP Pajangan, Ervina Novianti, menyampaikan terdapat sejumlah poin dalam pemberitaan sebelumnya yang dinilai tidak sesuai dengan fakta transaksi di lapangan.

Dalam keterangannya pada Rabu (13/5/2026) Ervina membantah informasi yang menyebut nasabah hanya dapat menarik dana sebesar Rp1 juta pada 18 April 2026. Menurut dia, pada tanggal tersebut nasabah sebenarnya melakukan penarikan sebesar Rp10 juta.

“Faktanya, pada tanggal tersebut nasabah melakukan penarikan sebesar Rp10 juta. Bahkan, nasabah yang sama kembali melakukan penarikan sebesar Rp50 juta, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp60 juta,” ujarnya.

Ia menegaskan, informasi tersebut sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pembatasan penarikan maksimal 50 persen.

Sebelumnya, Ervina juga menegaskan pihaknya berkomitmen melindungi hak nasabah. Dugaan penggelapan dana, kata dia, justru terungkap melalui audit internal mendadak yang dilakukan manajemen pada Oktober 2025, tidak lama setelah dirinya menjabat.

“Kami menemukan beberapa kecurangan dalam pengambilan tabungan nasabah yang dilakukan oleh oknum. Kami langsung melaporkan temuan tersebut kepada Bank BPD DIY selaku pembina teknis dan BPKA DIY untuk ditindaklanjuti bersama,” kata Ervina.

Saat ini, BUKP Pajangan menjalankan dua skema penyelesaian untuk memastikan hak nasabah terpenuhi, yakni pengembalian dana tabungan yang tercatat resmi dalam sistem lembaga serta mediasi antara nasabah dan oknum pelaku terkait dana yang diduga digelapkan di luar sistem resmi.

Sudah Kembalikan Rp441 Juta

Menurut Ervina, hingga batas maksimal likuiditas yang tersedia, BUKP Pajangan telah mengembalikan sekitar Rp441 juta kepada nasabah terdampak, terutama mereka yang memiliki kebutuhan mendesak.

Langkah tersebut, menurutnya, juga mendapat dukungan dari Bank BPD DIY sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan dan memulihkan kepercayaan nasabah.