
Rara Istiati Wulandari atau yang akrab disapa Mbak Rara kembali menjadi perhatian di jagad maya. Aksi kontroversialnya dalam prosesi Hajad Dalem Labuhan di Pantai Parangkusumo, Bantul, Senin (19/1/2026), menambah daftar panjang insiden pelanggaran protokol yang melibatkannya dalam setahun terakhir.
Dalam video yang viral di media sosial, Mbak Rara yang mengenakan busana adat Jawa terlihat melakukan aktivitas yang diduga ritual pawang hujan di area prosesi.
Aksi ini dinilai mengganggu kekhidmatan acara sehingga memicu teguran langsung dari abdi dalem Keraton Yogyakarta.
Insiden ini seolah mengonfirmasi pola perilaku Mbak Rara sebelumnya. Publik kembali diingatkan pada kejadian November 2025, saat ia diduga dikeluarkan oleh pihak keamanan dari konser Blackpink di Jakarta karena mencoba masuk tanpa identitas resmi.
Kini, pola “menabrak” aturan tersebut kembali terulang, namun kali ini di wilayah Yogyakarta.
Menanggapi kegaduhan ini, Keraton Yogyakarta melalui Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura, GKR Condrokirono, memberikan pernyataan tegas pada Rabu (21/1/2026).
Ia menekankan bahwa tindakan abdi dalem menegur Mbak Rara merupakan bagian dari penegakan tata krama dan aturan keraton.
“Masyarakat boleh menyaksikan, namun harus menjaga ketenangan dan ketertiban demi kelancaran prosesi sesuai tata aturan yang berlaku,” ujar GKR Condrokirono.
Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan Hajad Dalem adalah kewenangan mutlak abdi dalem. Pihak luar yang ingin terlibat aktif wajib mengantongi izin resmi dari Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura demi menjaga kesakralan Labuhan.
Tanpa izin tersebut, segala bentuk ‘ritual’ pribadi di tengah prosesi adat dianggap sebagai pelanggaran. Ketegasan Keraton ini menjadi peringatan keras bahwa popularitas tidak memberikan imunitas terhadap aturan yang berlaku. (*)













