Jajakan Teman Wanita Melalui Aplikasi Michat, Tiga Lelaki Luar Kota Diringkus di Jogja

0
91
Dua pelaku operator Michat yang menjajakan teman wanitanya ke lelaki hidung belang diahadirkan saat konferensi pers di Polresta Jogja. (zukhronnee muhammad)

Polresta Jogja berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Kasus yang dibongkar pada 15 Juni 2023 lalu ini masuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menangkap tiga tersangka, salah satunya anak berusia 14 tahun.

Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut adalah NS (21) dan BA (14) warga Palembang. Satu tersangka lainnya RA (18) warga Bekasi, Mereka berperan sebagai operator aplikasi Michat yang menjajakan teman wanitanya kepada pria hidung belang.

“Mereka bukan satu jaringan, mereka sendiri-sendiri, (tapi) modusnya sama,” ujar AKP Archye Nevada, Kasat Reskrim Polresta Jogja, saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (19/6/2023).

Ketiga pelaku berperan sebagai operator aplikasi perpesanan online yang bertugas mencari pelanggan. Mereka mengaku beberapa kali berpindah-pindah hotel di wilayah Kota Jogja.

Adapun jumlah korban ada dua orang yang masing-masing berusia 15 dan 16 tahun warga Palembang dan Bekasi. Keduanya saat ini diamankan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) Sidoarum, Godean, Sleman.

Pelaku RA (18) mengaku mengenal korban dari teman ke teman. Ia mengenakan tarif Rp 300 ribu sekali kencan dan mendapat jatah Rp 50 ribu dari setiap transaksi. “(Baru) Tiga hari (di Jogja). Baru dua kali pindah hotel,” akunya.

Sementara itu, NS (21) mengaku mengenakan tarif terhadap korbannya yakni Rp 250 ribu sekali kencan. Ia mengatakan telah lima kali berpindah hotel dalam kurun waktu enam hari di Jogja.

“Baru (kenal korban), sekitar dua bulan. Ya kenalan, satu tongkrongan. Sehari bisa 1 sampai 2 (pelanggan),” tutupnya.

Keduanya mengaku ke Jogja awalnya hanya untuk piknik bersama teman wanitanya tersebut. Namun kenyataannya mereka melakukan bisnis prostitusi yang kemudian berhasil diungkap jajaran Polresta Jogja.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 jo 761 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor: Zukhronee Muhammad

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here