Obat Palsu Beredar di Marketplace, Sebagian Diproduksi di Sleman

0
135
Obat-obatan palsu bersama barang bukti yang diamankan petugas Kepolisian Resor Kota Jogja. (zukhronnee muhammad)

Polisi mengungkap jaringan produksi obat ilegal di Yogyakarta. Operasi ini dilakukan oleh anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Jogja, setelah mendapat laporan dari masyarakat yang menyadari peredaran obat-obatan klinis melalui online yang diduga diproduksi di wilayah Yogyakarta. 

“Dari hasil informasi tersebut kemudian dilakukan penelitian yang mendalam dan mendapatkan informasi adanya pengiriman barang ke ekspedisi,” papar AKP MP Probo Satrio, Kasatreskrim Polresta Jogja pada Rabu (8/11/2023).

Selanjutnya, petugas mengamankan seorang kurir di sekitar Terminal Giwangan yang membawa berbagai obat-obatan yang sudah dikemas untuk dikirim ke ekspedisi. 

Dari keterangan kurir tersebut tim opsnal kami mendatangi kontrakan di daerah Mayungan, Potorono, Banguntapan, Bantul. Ternyata tempat itu merupakan kantor pemasaran dan pada saat itu, sedang beraktivitas melakukan pemasaran melalui online. 

Di kantor tersebut petugas mengamankan MRA, pada tahap pengembangan lebih lanjut, diketahui bahwa MRA tidak hanya menjual, tetapi juga terlibat dalam produksi obat ilegal. 

“Produksi tersebut dilakukan di gudang produksi di daerah Berbah, Sleman,” ujarnya.

Dalam operasinya petugas menemukan praktik ilegal yang melibatkan produksi dan penjualan obat-obatan ilegal dalam kemasan. Tersangka utama yang berhasil ditetapkan dalam operasi ini adalah MRA (27), BAD (26), dan LC (43). 

“Semua bahan dan komposisi obat-obatan berbagai merek tersebut sama, yaitu bubuk daun jati cina yang tidak jelas manfaatnya bagi kesehatan. Semua bahan tersebut diperoleh tersangka dari pembelian online,” ungkap AKP MP Probo Satrio.

Para tersangka menggunakan bubuk daun jati cina yang dibeli secara online sebagai bahan isian kapsul. Selanjutnya kapsul berbeda-beda warna tersebut dikemas dengan merek yang berbeda-beda khasiatnya.

Selain bubuk daun jati cina yang tidak jelas manfaatnya bagi kesehatan, para tersangka juga memalsukan madu dengan menambahkan merek ternama dan klaim khasiat yang diragukan.

Para tersangka memalsukan madu dengan membeli jerigen besar madu seharga Rp30 ribu per kilogram untuk kemudian dikemas ulang dengan berbagai merek madu ternama dan dijual dengan klaim khasiat berbeda, padahal berasal dari madu kiloan yang diragukan keasliannya.

Merek obat-obatan ilegal yang diproduksi oleh pelaku antara lain: CHETEROL, ETHERAL BHARATA, YUMMYS CARE, CANNAMIX, Q MAX, VIGAMAX, PROQLQ, dan banyak lainnya, yang diperkirakan tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditentukan.

“Dalam sehari omzetnya mencapai Rp.2 jutaan,” imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi peralatan produksi, obat dalam kemasan berbagai merek, bahan baku, alat produksi, dan obat-obatan siap jual dengan berbagai merek untuk berbagai kondisi kesehatan.

Pihak kepolisian mendorong masyarakat untuk berhati-hati dan memastikan keaslian produk yang dibeli secara online.

Kontributor: Zukhronee Muhammad