Eks Kadis Kominfo Sleman Didakwa Terima Fee Rp 901 Juta, Negara Rugi Rp 3,5 Miliar

0
95
Eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman Eka Suryo Prihantoro menjalani sidang. (istimewa)

Eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman Eka Suryo Prihantoro kembali mendapat sorotan setelah jaksa mengungkap aliran dana Rp 901 juta yang masuk ke kantong pribadinya dari proyek pengadaan internet.

Rincian fee itu mencakup Rp 22 juta per bulan yang wajib disetor penyedia jasa. Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jogja pada Senin (24/11/2025).

“Benar, kemarin sidang perdana agendanya pembacaan dakwaan,” kata Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (25/11/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purnomo Wibowo. Dalam paparannya, JPU menjelaskan Terdakwa, selaku pengguna anggaran, melakukan rangkaian korupsi pengadaan bandwidth internet selama 2020–2024 yang menimbulkan kerugian negara—dalam hal ini Pemkab Sleman—sebesar Rp 3,5 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Dwi Nurhatni dan Christina, Terdakwa disebut mengadakan bandwidth internet melalui dua penyedia, yakni PT SIMS dan PT GPU pada 2020–2022. Kapasitas yang tersedia sebenarnya telah mencukupi kebutuhan bahkan menyisakan bandwidth tidak terpakai.

Namun, Terdakwa tetap menambah satu penyedia baru (ISP-3/ISP-C) untuk November–Desember 2022 tanpa kajian kebutuhan. Penambahan lain dilakukan untuk 2024 dengan menggandeng PT MSD secara informal sebagai penyedia tambahan. Menurut JPU, langkah itu menjadi modus memperkaya diri.

“(Terdakwa) meminta uang kompensasi kepada Saksi Budiyanto selaku Direktur PT Media Sarana Data sebesar Rp 22 juta setiap bulannya,” terang jaksa.

Budiyanto S.Kom., MM. juga menjabat Direktur PT MSA, yang pada 2023–2025 menjadi penyedia jasa backup system data untuk pekerjaan Sewa Colocation DRC melalui metode pengadaan langsung. Untuk proyek itu, Terdakwa meminta setoran tambahan Rp 100 juta per tahun.

“Sehingga total uang yang diminta dan telah diterima Terdakwa sebesar Rp 901 juta,” papar JPU.

Atas perbuatannya, Eka didakwa berlapis: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (dakwaan primair), Pasal 3 jo Pasal 18 (subsidair), serta Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor (dakwaan kedua), masing-masing terkait perbuatan memperkaya diri dan penyalahgunaan kekuasaan. (*)