Warga Tolak Angel’s Wing karena Dinilai Tak Sesuai dengan Lingkungan

0
129
Perwakilan warga sekitar Angel's Wing yang melakukan penolakan terhadap berdirinya tempat hiburan malam tersebut. (zukhronnee muhammad)

Kehadiran diskotik Angel’s Wing (AW) di tengah pemukiman Karangmloko, Yogyakarta, memicu gelombang protes dari warga setempat yang menilai keberadaan tempat hiburan malam tersebut tidak sesuai dengan karakter lingkungan yang selama ini dikenal tenang dan bernuansa keluarga.

Heru Kuswanto, salah satu warga yang tinggal di dekat lokasi Angel’s Wing, saat ditemui pada Sabtu (3/8/2024) menyatakan bahwa kehadiran diskotik dan penjualan minuman keras telah menimbulkan keresahan di kalangan warga. 

Heru menyoroti bahwa kawasan tersebut awalnya didukung warga ketika digunakan sebagai rumah makan, namun perubahan fungsi menjadi diskotik tanpa sosialisasi terlebih dahulu telah merusak kedamaian lingkungan.

“Adanya diskotik di kampung ini sangat tidak pas. Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Menanggapi situasi ini, lebih dari sepuluh warga telah memberi kuasa hukum kepada Agung Nugroho, seorang pengacara dari Yogyakarta, untuk mengambil langkah hukum. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengirimkan somasi kepada pengelola Angel’s Wing, dengan tuntutan agar menghentikan semua kegiatan di tempat tersebut dalam waktu tujuh hari.

“Kami beri batas waktu 7 hari. Jika tidak direspon, kami akan melanjutkan upaya hukum lebih lanjut,” kata Agung.

Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebutuhan akan ruang hiburan malam dan kepentingan warga setempat, serta menimbulkan pertanyaan tentang perencanaan tata kota dan zonasi yang lebih bijaksana. Warga Karangmloko berharap agar pemerintah dapat menempatkan area hiburan malam di lokasi yang lebih tepat dan jauh dari pemukiman serta fasilitas umum seperti masjid.

Pihak Angel’s Wing belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut, namun manajer operasional mereka, Jordan, sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Jordan juga menekankan bahwa semua izin operasional, termasuk penjualan minuman keras, telah sesuai dengan peraturan daerah.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad