Seorang warga Condongcatur, Sleman, diduga menjadi korban penipuan setelah diminta membayar hingga Rp45 juta untuk mendapatkan surat kekancingan tanah kas desa (TKD) dari seseorang yang mengaku sebagai keturunan Sri Sultan Hamengkubuwono VII.
Kasus ini kini berbuntut panjang. Kraton Yogyakarta melalui Kawedanan Panitikismo telah melaporkan terduga pelaku ke Polda DIY sejak dua pekan lalu.
Penghageng II Kawedanan Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto, menegaskan pihaknya tengah memproses penertiban tanah-tanah kasultanan, termasuk TKD, dari klaim ilegal.
“Pihak yang mengklaim tanah kasultanan sebagai tanah miliknya akan diproses aparat penegak hukum,” ujarnya kepada wartawan di Sleman, Selasa (26/8/2025).
Ia menjelaskan, kasus Condongcatur mencuat setelah diketahui ada sebidang tanah kasultanan di sisi timur Mall Pakuwon yang dimanfaatkan warga berdasarkan surat kekancingan palsu.
Pemerintah Kalurahan Condongcatur pun langsung mengamankan lahan tersebut dari segala aktivitas.
Meski begitu, KRT Suryo menyebut belum ada laporan terkait adanya pembangunan atau kegiatan di atas lahan tersebut.
“Setahu saya tidak ada aktivitas. Kami juga sudah sosialisasi ke kalurahan agar masyarakat tidak mudah percaya pada surat semacam itu,” jelasnya.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, menambahkan praktik serupa juga terjadi di beberapa lokasi lain, seperti Padukuhan Kaliwaru. Namun, laporan hukum hanya ditujukan kepada penerbit surat kekancingan palsu, bukan warga penerima.
“Orang yang mengaku keturunan Sri Sultan HB VII yang dilaporkan ke Polda DIY. Kalau warga penerima surat kekancingan palsu itu tidak dilaporkan,” kata Reno.
Kraton menegaskan, praktik pemalsuan surat kekancingan bukan pertama kali terjadi di DIY. Kasus-kasus serupa pernah muncul di sejumlah daerah dan merugikan banyak warga. Untuk itu, jalur hukum ditempuh sebagai upaya memberi efek jera sekaligus menjaga aset tanah kasultanan agar tidak diklaim pihak lain.(*)














