Kesadaran Rendah, Wisatawan Perburuk Kerusakan Fasilitas Publik di Malioboro

0
91
Penghalang kendaraan yang rusak kemudian digunakan untuk menaruh sampah oleh oknum pengunjung kawasan Malioboro (zukhronnee muhammad)

Upaya Pemda DIY mewujudkan kawasan pedestrian Malioboro sebagai kawasan sumbu filosofis yang nyaman dan layak menjadi Warisan Budaya tak Benda ke UNESCO perlu dukungan semua pihak termasuk wisatawan.

Fasilitas tidak murah yang mempercantik Malioboro perlu dijaga bersama-sama agar fungsinya terjaga dengan baik. Sayangnya ada segelintir wisatawan atau pengunjung Malioboro tidak memiliki kesadaran yang sama dengan upaya kolektif membuat Malioboro menjadi bagian sumbu filosofis menuju warisan budaya dunia.

Beberapa penghalang kendaraan bermotor yang terbuat dari tabung-tabung alumunium yang menjadi lampu pemanis kawasan pedestrian Malioboro tampak rusak. Terlepas dari tugas perawatan yang dilakukan oleh instansi terkait, kerusakan ini diperparah dengan ulah pengunjung yang secara sengaja menjadikan tabung yang rusak tersebut sebagai tempat membuang sampah.

Fakta ini ditemukan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta dibeberapa tempat di sekitar Teras Malioboro 2 dan ruas Jalan Perwakilan.

“Sangat disesalkan, proyek pembangunan di jalan Perwakilan Malioboro Kota Yogyakarta ini belum berumur satu tahun tapi sudah rusak,” kata Baharuddin Kamba, anggota Forpi Kota Yogyakarta Rabu (23/11/2022).

“Kondisi salah satu fasilitas publik yang seharusnya dijaga dan dirawat bersama namun justru dijadikan tempat sampah,” lanjutnya.

Forpi Kota Yogyakarta juga menyoroti parkir sembarangan kendaraan roda dua yang menambah macet ruas jalan Malioboro. Mereka menemukan fakta bahwa pemilik kendaraan roda dua (sepeda motor) diduga merupakan sejumlah oknum pedagang yang ada di Teras Malioboro dua. 

Kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut dagangan ke Teras Malioboro 2 dan diparkir dalam waktu cukup lama di pinggir jalan.

“Sepanjang Forpi Kota Yogyakarta memantau lokasi tempat parkir sembarangan tersebut, Forpi Kota Yogyakarta tidak melihat adanya petugas baik dari Jogoboro maupun Satpol PP Kota Yogyakarta yang menertibkan,” tandasnya.

Forpi Kota Yogyakarta juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait dengan parkir sembarangan diduga oleh sejumlah oknum pedagang Teras Malioboro 2 yang membuat jalan Malioboro semakin macet dan semrawut.

Forpi Kota Yogyakarta mendorong kepada pihak kepolisian, Satlantas Polrestas Yogyakarta bersama Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk menindak tegas pemilik kendaraan yang terbukti membandel memarkir kendaraan roda dua (sepeda motor) disembarang tempat.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here