Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (27/4/2026). Ia terbukti bersalah dalam perkara korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 yang merugikan keuangan negara.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif kesatu subsider.
Majelis menggunakan dasar hukum Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, Sri Purnomo dijatuhi denda Rp 400 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti kurungan 90 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Usai putusan, Sri Purnomo menyatakan akan mengajukan banding.
“Kami akan banding, sudah saya sampaikan langsung pada majelis hakim,” ujarnya kepada wartawan seusai sidang.
Kuasa hukum terdakwa, Soepriyadi, menilai putusan tidak mencerminkan fakta persidangan. Ia menyebut kliennya tidak menikmati aliran dana hibah.
“Seharusnya Pak Sri Purnomo bebas jika melihat fakta persidangan. Karena kami tidak menemukan keadilan, kami langsung banding,” katanya.
Majelis hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan. Masa penahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. (*)














