Ditresnarkoba Polda DIY Ungkap 7 Hektare Ladang Ganja di Taman Nasional Gunung Leuser

0
161
Sebagian barang bukti yang disita diperlihatkan kepada media saat konferensi pers ungkap kasus jaringan ganja nasional (zukhronnee muhammad)

Ditresnarkoba Polda DIY mengungkap ladang ganja seluas 7 hektare di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser, Gayo Lues, Aceh. Penyelidikan dan penangkapan jaringan ganja nasional ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang tersangka HP (31) di Ngemplak, Kabupaten Sleman beberapa pada 18 Juli 2022.

Tersangka HP mengaku, mendapatkan ganja dan mengedarkannya dengan cara memesan di media sosial, kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil penyelidikan, ganja diperoleh HP dari Medan, sehingga polisi bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka ES pada 8 Agustus.

“Pengungkapan jaringan ganja nasional Aceh-Medan-Yogyakarta ini  merupakan penemuan barang bukti terbesar dalam kurun waktu 15 tahun terakhir,” ungkap Kombes Bayu Adhi Joyokusumo, Ditresnarkoba Polda DIY,  di Mapolda, Senin (2/8/2022).

Ladang ganja seluas 7 hektare ini ditemukan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser setelah menempuh perjalanan selama 10 jam. Pohon ganja diperkirakan sebanyak 7.000 batang dengan tinggi 1,5 meter hingga 2 meter. 

“Dengan asumsi satu gram ganja dikonsumsi oleh satu orang, pengungkapan kasus ini bisa menyelamatkan 7 juta jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba. Ladang ganja sudah kami musnahkan di lokasi dan ada sebagian kami sita untuk barang bukti,” lanjutnya.

Selain ladang ganja, polisi juga menyita barang bukti berupa 988 gram ganja kering terkait kasus peredaran ganja jaringan Aceh-Medan-Yogyakarta tersebut. Adapun empat tersangka yang diamankan yakni  HP (31) warga Ngemplak Sleman, AA (47) dan ES (36) keduanya warga Medan, dan US (53) warga Binjai.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara 5-20 tahun. UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman penjara 4-12 tahun.

Sementara Kabid Hubungan Masyarakat Polda Kombes Pol Yuliyanto mengatakan,  Polda DIY berkomitmen melindungi pelajar dan mahasiswa di Jogja. Ia mengajak agar seluruh pihak tegas menjadikan ganja dan narkoba sebagai musuh bersama.

“Kami perlu menyampaikan kepada siapapun, terutama orang tua ataupun siapapun. Jogja ini adalah kota pelajar. Ketika orang tua akan menyekolahkan dan mengirim anaknya ke Jogja, ada kekhawatiran anaknya terjerumus narkoba. Kami komitmen beri perlindungan anak-anak anda menjauhkan mereka dari narkoba,” tegasnya.

Ia menyebut, salah satu komitmen itu ditunjukkan dengan menindak pelaku peredaran dan pemakai narkoba.

“Mereka ini [merujuk para tersangka pengedar ganja jaringan nasional], tersangka ini adalah ancaman. Mereka membawa narkoba dari Sumatera masuk ke Jogja,” imbuhnya.

Apalagi saat ini kuliah dan sekolah luring atau tatap muka sudah berjalan. Kami akan lindungi anak-anak anda dari gangguan narkoba dengan menindak pelaku. Tentu hal-hal lain seperti gangguan kejahatan jalanan, akan terus kami upayakan untuk tidak terjadi dengan pencegahan dan penindakan tegas,” tegasnya.

Menurut Yuli, sekecil apapun informasi yang masyarakat sampaikan, baik lewat media sosial, saluran komunikasi pribadi dan saluran resmi akan sangat dihargai.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad