
Ratusan massa buruh yang tergabung dalam MPBI DIY kembali menggeruduk Kompleks Kepatihan, Kamis (8/1/2026). Memulai long march dari DPRD DIY, mereka membawa satu tuntutan harga mati: Revisi UMP dan UMK Jogja 2026 menjadi minimal Rp4 juta.
Tuntutan ini bukan tanpa alasan. Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, menyoroti kesenjangan parah antara biaya hidup di Jogja dengan upah yang diterima.
Ia menolak keras logika pemerintah (Disnakertrans) yang sering menggunakan asumsi “suami dan istri harus bekerja” untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Itu mendiskriminasi keluarga buruh! Tidak semua keluarga memungkinkan suami-istri bekerja. Kalau dipaksa dua-duanya kerja, siapa yang jaga anak? Apakah semua perusahaan di Jogja punya daycare? Kan tidak!” tegas Irsyad.
Menurutnya, data Kemnaker sendiri mencatat KHL di Jogja sebenarnya sudah tembus Rp4,6 juta. Jika UMP/UMK masih berkutat di angka Rp2,6–2,8 juta, buruh di Jogja mustahil hidup layak.
“Upah minimum itu harus didesain agar satu orang yang bekerja cukup menghidupi keluarga,” tambahnya.
Selain isu upah, aksi ini juga mendesak penyelesaian kasus di PT Tarumartani, Evergreen, dan PT Harimau. Khusus Tarumartani, buruh mendesak manajemen BUMD tersebut patuh pada putusan pengadilan soal Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Isu solidaritas internasional untuk Venezuela juga turut disuarakan.
Massa diterima masuk ke Kepatihan untuk audiensi, berharap Gubernur DIY segera merevisi aturan upah demi kesejahteraan yang lebih manusiawi di Jogja. (*)












