Tudingan Penipuan Investasi Besar Tak Terbukti, Dua Warga Cabut Tuduhan dan Minta Maaf

0
178
Perwakilan kedua belah pihak berfoto bersama seusai permintaan maaf yang dilakukan. (zukhronnee muhammad)

Tuduhan serius terkait “penipuan terbesar investasi” di Daerah Istimewa Yogyakarta yang sempat dilontarkan kepada Direktur Utama PT Garuda Mitra Sejati, Soekeno, akhirnya berujung pada permintaan maaf terbuka. 

Warga yang menyampaikan tuduhan tersebut, antara lain Anton Juwono dan Rony Octanto, menyatakan bahwa tudingan yang mereka sampaikan tidak memiliki dasar yang cukup dan kini telah mereka klarifikasi secara publik.

Keduanya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Soekeno, keluarganya, serta seluruh jajaran Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan PT Garuda Mitra Sejati. Mereka juga mengakui bahwa pernyataan yang pernah mereka buat telah berdampak pada pencemaran nama baik dan reputasi pihak yang dituduh.

“Pada tanggal 15, 16, dan 18 Desember 2023, serta 5 Januari 2024, kami telah menyampaikan pernyataan kepada publik yang memuat dugaan terkait ‘Penipuan Terbesar Investasi di D.I.Y.’,” papar Rony kepada Soekeno sekeluarga dan perwakilan PT GMS pada Kamis (7/8/2025).

“Dalam pernyataan tersebut, kami menyebut nama Soekeno, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas beliau sebagai Direktur Utama PT Garuda Mitra Sejati, beserta jajaran Direksi dan Komisaris PT Garuda Mitra Sejati,” lanjutnya.

Namun setelah melalui proses penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut, Anton dan Rony mengaku bahwa tuduhan tersebut ternyata tidak didukung oleh fakta yang cukup. 

Mereka menyebut bahwa proses pembelian Hotel Top Malioboro oleh PT Garuda Mitra Sejati telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang sah, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Selain itu, laporan polisi juga telah resmi dihentikan oleh pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Surat penghentian tersebut dikeluarkan pada 11 Juni 2024, setelah tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara yang dimaksud.

“Atas penyampaian tuduhan yang tidak benar, yang telah berdampak pada pencemaran nama baik, reputasi, dan kredibilitas beliau baik sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan perusahaan, kami menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya,” imbuh Anton.

Keduanya menyampaikan penyesalan mendalam atas pernyataan mereka sebelumnya dan berharap permintaan maaf tersebut dapat diterima dengan baik oleh pihak Soekeno maupun seluruh jajaran PT Garuda Mitra Sejati. 

Mereka juga menyampaikan apresiasi atas kebesaran hati Soekeno yang telah memberikan ruang bagi mereka untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.

“Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan klarifikasi kami kepada publik,” tutupnya.

Permintaan maaf ini sekaligus menutup babak panjang isu hukum yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya di sektor investasi dan properti di wilayah Yogyakarta. 

Publik diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh dan akurat atas perkara yang sempat mencuat ini, dan tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi secara hukum. (*)