Sejoli Mahasiswa asal Temanggung Tega Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap di Kebun

0
146
Sejoli mahasiswa asal Temanggung, tersangka dalam kasus penelantaran dan kekerasan terhadap bayi hingga meninggal dunia. (istimewa)

Sepasang kekasih asal Temanggung, Jawa Tengah, berinisial JA (20) dan AGR (22), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran dan kekerasan terhadap bayi hingga meninggal dunia. Bayi laki-laki hasil hubungan gelap keduanya ditemukan terkubur di kebun pisang depan kos AGR di Wedomartani, Ngemplak, Sleman.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan, JA melahirkan bayinya secara diam-diam di kamar mandi kos AGR pada Sabtu (26/7/2025) dini hari tanpa bantuan medis. Bayi sempat hidup selama satu jam sebelum akhirnya meninggal dan dikubur sendiri oleh AGR.

“Tidak dibawa ke fasilitas kesehatan mana pun. Mereka panik dan justru menguburkan sendiri bayi tersebut,” ujar Wiwit saat rilis kasus, Rabu (6/8/2025).

Kasus ini terungkap saat polisi menyelidiki penemuan jasad bayi lain di Maguwoharjo, sehari sebelumnya. Penelusuran ke sejumlah klinik mengarah ke JA yang diketahui memeriksakan diri pascapersalinan tanpa membawa bayi.

“Karena kejanggalan itu kami selidiki, hingga akhirnya mengarah ke pasangan JA dan AGR. Mereka mengakui telah menguburkan bayinya,” jelas Wiwit.

Petugas menemukan lokasi penguburan dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kunci paralon besi sepanjang 30 cm, seprei, dan jaket hitam. Kunci paralon diketahui digunakan untuk menggali liang kubur bayi.

Kasubnit PPA, Ipda Arum Sari, menambahkan, hasil medis menyebut bayi lahir dalam kondisi normal namun mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal. Motif sementara karena syok dan tidak siap menjadi orang tua.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 77B jo 76B dan/atau Pasal 80 jo 76C UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)