TPA Piyungan Ditutup 45 Hari, Kabupaten dan Kota Harus Kelola Sampah Secara Desentralisasi

0
182
Tumpukan sampah di salah satu sudut TPST Piyungan. (Istimewa)

Pemda DIY akan melakukan penutupan TPA Piyungan selama 45 hari sejak 23 Juli 2023 hingga 5 September 2023 mendatang. Informasi ini tersebar luas melalui sebuah surat yang ditandatangani Sekda DIY tentang penutupan pelayanan TPA Piyungan tertanggal 21 Juli 2023.

Koordinator Substansi Hubungan Masyarakat Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji membenarkan surat tersebut diterbitkan oleh Pemda DIY. 

Menurutnya, Pemda DIY sudah mengirimkan surat kepada Bupati dan Wali Kota di Bantul, Sleman serta Kota Jogja terkait kondisi kedaruratan TPA Piyungan Bantul pada Mei 2023 lalu.

Surat tersebut ditujukan kepada tiga Kepala DLH yaitu Sleman, Kota Jogja dan Bantul serta Ketua Sekber Kartamantul. Dalam surat itu disebutkan penutupan merupakan kesepakatan bersama antara Pemda DIY dengan Sekda tiga kabupaten dan kota tersebut.

“Bahwa Pak Sekda sebelumnya sudah mengirimkan surat resmi ke Bupati/Walikota di wilayah Kartamantul pada Bulan Mei, yang isinya menyampaikan kedaruratan kondisi TPA Piyungan, di mana volume timbunan sampah yang masuk ke TPA telah melebihi kapasitas tampung,” kata dia.

Saat ini kapasitas tampung telah melebihi, dan apabila dipaksakan beresiko terhadap bencana akibat runtuh/longsornya tampungan sampah di TPA. 

Penyiapan tampungan baru sedang dikerjakan sampai awal Oktober 2023, maka Bupati/Walikota diminta untuk mengelola sampah secara desentralisasi. Pengelolaan sampah seharusnya menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota.

“Yang dikelola oleh Provinsi seharusnya di TPA Regional hanya residu saja,” tutupnya.

Kontributor: Zukhronee Muhammad