Pemerintah Kota Jogja terus mencari solusi terbaik untuk mengelola sisa sampah yang tidak dapat ditampung di sarana pengolahan sampah, TPS 3R Nitikan. Dalam upaya ini, Pemkot Jogja telah menginisiasi kerja sama dengan sektor swasta untuk memproses sisa sampah tersebut.
Dengan ditutupnya TPST Piyungan beberapa waktu silam, Pemkot Jogja menghadapi tantangan dalam penanganan sampah yang semakin kompleks. Salah satu titik fokus utama adalah mengatasi sisa sampah yang tidak dapat ditampung di TPS 3R Nitikan, yang telah mencapai kapasitas maksimalnya.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota Jogja memandang pentingnya melibatkan pihak swasta dalam pengelolaan sisa sampah tersebut.
Mareta Hexa Sevana, Sub Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, menekankan pentingnya kerja sama ini dalam mencapai target pengelolaan sampah yang lebih baik.
“Dengan melibatkan pihak swasta, kami dapat meningkatkan kapasitas pengolahan sampah dan mengurangi risiko lingkungan akibat dari sisa sampah yang tidak tertangani,” kata Mareta kepada wartawan pada Kamis (2/5/2024) di Balai Kota Jogja.
Mareta menjelaskan bahwa saat ini jumlah sampah yang dikelola oleh swasta baru mencapai kurang dari 10 ton per hari, namun diperkirakan akan meningkat secara bertahap. Hal ini disebabkan oleh perlunya pengelola untuk melakukan sejumlah penyesuaian.
“Mereka sebelumnya memiliki kapasitas sekitar 20 ton, namun saat ini sedang mengalami peningkatan. Mereka masih dalam proses penyesuaian, seperti pengaturan menjadi 2 shift,” ungkap Mareta.
Dia juga menambahkan bahwa target pengolahan sampah oleh swasta ini adalah mencapai maksimal hingga 20 ton.
“Sisanya masih tertahan di depo-depo, namun akan dipertimbangkan untuk dikelola oleh pihak ketiga setelah ada potensi dari pihak swasta lain,” kata dia.
“Namun, kemungkinan hal ini tidak akan terjadi di pertengahan bulan ini, tetapi mungkin akan terlaksana di akhir bulan. Hal ini karena ada tambahan pihak swasta lain yang memiliki kuota lebih besar,” jelas Mareta.
Pihaknya juga memberikan dukungan finansial kepada pihak swasta yang terlibat, dengan membayar biaya pengolahan sampah berdasarkan prinsip tipping fee, yaitu pembayaran per ton sampah yang diolah.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad