Mantan Walikota Jogja, Haryadi Suyuti dilaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil Wilayah VII Yogyakarta. Pelaporan ini terkait pembangunan gedung Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di eks Terminal Terban, Jalan Simanjutak 19, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil Wilayah VII Yogyakarta, Kamal Barok pada Kamis (22/12/2022) mengatakan saat menjabat sebagai Walikota Yogyakarta, Haryadi disinyalir memfasilitasi beberapa pejabat kepercayaannya memenangkan pelaku usaha dalam tender pembangunan PDIN.
Dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 41.846.451.000, tender tersebut dimenangkan PT Tiga Mas Mitra Selaras dengan nilai Rp 34. 500.000.000. PT tersebut beralamatkan di Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.
“Perkara [haryadi suyuti] ini bersumber dari laporan terkait pembangunan gedung pdin pemkot yogyakarta pada satuan kerja dinas perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah tahun apbd 2022 pada awal tahun ini,” ujarnya.
“Jadi salah satu terlapor yang disampaikan pelapor dan berdasarkan dokumen yang kita periksa adalah haryadi suyuti,” lanjut Kamal.
Laporan tersebut saat ini dalam tahap proses penyelidikan KPPU. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, KPPU mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Haryadi dan Triyanto Budiyono sebagai asisten atau ajudannya dalam kasus tersebut.
“Karena dari keterangan yang kita peroleh dari saksi-saksi yang menyampaikan ada keterlibatan dari dua terlapor tersebut, Haryadi dan Triyanto. Nanti kita akan minta keterangan keduanya sebagai saksi,” kata dia.
Kamal menambahkan, berdasarkan data dan informasi yang dimiliki KPPU, ada dua jenis persengkokolan yang dilakukan Haryadi.
Yakni persengkokolan vertikal dengan pejabat, Haryadi disinyalir memfasilitasi pemenang tender dan terlapor yang lain. Selain itu persengkokolan horisontal yang saat ini tengah dikumpulkan bukti-buktinya.
“Kita tidak tahu indikasi [suap], bukan wewenang KPPU. Nanti akan ditindaklanjuti oleh APH (aparat penegak hukum-red) yang lain,” ujarnya.
Dalam dugaan kasus tersebut, lanjut Kamal, Haryadi dkk melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pemeriksaan Haryadi dalam kasus tersebut, menurut Kamal rencananya baru bisa dilakukan pada awal Januari 2023 mendatang. Sebab permohonan di KPK membutuhkan waktu yang cukup lama. KPPU yang nantinya akan ke Jakarta untuk menemui KPK.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad